Polres Bima Kota Jaring 11 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba pada Operasi Antik Rinjani 2024

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 10:41 WIB

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,  NTB (25/7)  selama 14 hari rangkaian Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Bima Kota melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, Polres Bima Kota menjaring sedikitnya 11 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.

 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, di Loby Mako Polres Bima Kota, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan bahwa 11 pelaku yang terjaring terdiri dari pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba yang merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Yudha Pranata, yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Dedi Supriyadi, Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin.

 

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan narkoba pada Operasi Antik ini mencakup 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengimbau para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan yang sama setelah kembali ke masyarakat. “Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi,” imbuhnya menasihati para tersangka.

 

Kapolres Bima Kota juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, mengingat bahaya narkoba sangat merusak generasi bangsa.(Sella melani putri)

Berita Terkait

Guna Beri Rasa Aman Wisatawan,Disbudpar Langkat Gelar Workshop Keamanan Keselamatan Wisata Sungai
Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22 WIB

TNI Satgas Jembatan Gantung Perintis Garuda Lanjutkan Pengecoran, Pembangunan Jembatan Gantung

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:17 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:15 WIB

BABINSA POS RAMIL TADU RAYA DAMPINGI KEGIATAN POSYANDU DI DESA BINAAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:13 WIB

BABINSA KORAMIL 05 DARUL MAKMUR KOMUNIKASI SOSIAL BERSAMA MASYARAKAT DESA SUKA RAJA KECAMATAN DARUL MAKMUR KAB NAGAN RAYA.  

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Sawi

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WIB

Babinsa Kunjungi Kebun Terong Warga, Berikan Bimbingan Teknis Pertanian

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Bangun Kedekatan dan Kebersamaan Dengan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:03 WIB

Personil TNI terus Percepat Pemabngunan Jembatan Perintis di Beutong Ateuh Benggalang

Berita Terbaru