GAYO LUES, ACEH — Pendidikan bukan sekadar urusan membangun gedung sekolah, melengkapi administrasi, atau mengejar penghargaan. Pendidikan sejatinya bertujuan melahirkan generasi yang cerdas, berwawasan luas, beradab, berakhlak mulia, dan memiliki budi pekerti.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues perlu lebih serius mengevaluasi kualitas tenaga pendidik. Sebab, guru bukan hanya bertugas menyampaikan pelajaran, tetapi juga menjadi teladan yang perilaku dan ucapannya ditiru oleh peserta didik.
Bagaimana mungkin sekolah berharap melahirkan anak-anak yang santun, disiplin, dan berpengetahuan luas apabila guru sendiri tidak memiliki kemauan mengembangkan wawasan, meningkatkan kompetensi, serta memberikan contoh perilaku yang baik?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 8, 10, dan 20, telah mengatur kualifikasi, kompetensi, serta kewajiban profesional guru. Empat kompetensi yang harus dimiliki meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Artinya, menjadi guru bukan sekadar menjalankan rutinitas mengajar atau memenuhi persyaratan administrasi.
Dinas Pendidikan perlu memperbaiki sejumlah hal mendasar, mulai dari pemerataan guru di wilayah pelosok, kedisiplinan mengajar, peningkatan kompetensi, pengawasan kepala sekolah, hingga pembentukan karakter peserta didik. Pelatihan guru juga harus menghasilkan perubahan nyata dalam proses pembelajaran, bukan sekadar sertifikat dan dokumentasi kegiatan.
Pengawasan jangan hanya berorientasi pada daftar hadir dan kelengkapan laporan. Perlu ada pemeriksaan langsung terhadap kualitas mengajar, penguasaan materi, tanggung jawab guru, serta bagaimana peserta didik mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal lain yang patut dievaluasi adalah pemberian predikat sekolah terbaik atau sekolah percontohan. Predikat tersebut tidak semestinya diberikan hanya karena bangunan bagus, administrasi lengkap, atau prestasi seremonial. Kualitas guru, proses pembelajaran, kedisiplinan, dan karakter peserta didik harus menjadi ukuran utama.
Jika kondisi nyata tidak sesuai dengan kriteria penilaian, tetapi sekolah tetap dipromosikan sebagai sekolah terbaik, predikat itu patut dipertanyakan. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi pencitraan yang tidak mencerminkan mutu pendidikan sesungguhnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus berani melakukan pembenahan. Guru yang berkualitas perlu diapresiasi, yang masih memiliki kekurangan harus dibina, sedangkan dugaan pelanggaran profesional wajib diperiksa secara objektif.
Jangan sampai kita terlalu sibuk menuntut anak-anak menjadi pintar, tetapi lupa mengevaluasi kualitas orang-orang yang mendidik mereka. Sekolah terbaik bukan yang paling pandai membuat laporan, melainkan yang mampu melahirkan generasi cerdas, beradab, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti. Sebab, masa depan Gayo Lues sedang dibentuk di ruang-ruang kelas hari ini.

















































