Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pria Pengangkut BBM Solar Subsidi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 16:49 WIB

40682 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kepolisian Republik Indonesia Resor ( Polres) Sampang berhasil mengamankan dua Pria dan sebuah truk dengan Nomor Polisi B 9062 UFA.

Diketahui dua pria tersebut berinisial SN asal Surabaya dan EH asal Pasuruan diberhentikan saat melintas di Jalan Raya Sokobanah, Sampang karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar tanpa dilengkapi surat izin.

Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyampaikan bahwa BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta pada tanggal 29 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama Dwi,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut setelah Polsek Sokobanah mendapatkan informasi saat itu bergegas melakukan penelusuran.

Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Mapolsek setempat.

“Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SN dan EH yaitu Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.(AR Red).

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru