Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pria Pengangkut BBM Solar Subsidi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 16:49 WIB

40704 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kepolisian Republik Indonesia Resor ( Polres) Sampang berhasil mengamankan dua Pria dan sebuah truk dengan Nomor Polisi B 9062 UFA.

Diketahui dua pria tersebut berinisial SN asal Surabaya dan EH asal Pasuruan diberhentikan saat melintas di Jalan Raya Sokobanah, Sampang karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar tanpa dilengkapi surat izin.

Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyampaikan bahwa BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta pada tanggal 29 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama Dwi,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut setelah Polsek Sokobanah mendapatkan informasi saat itu bergegas melakukan penelusuran.

Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Mapolsek setempat.

“Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SN dan EH yaitu Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.(AR Red).

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Abuse of Power Anggota Polri Dilaporkan ke Propam, Bung Taufik Desak Oknum Dipindah dan Dipecat
Penerbangan Perintis Singkil–Medan Kembali Beroperasi, Warga Kini Punya Akses Transportasi Lebih Cepat
Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik Polwan di Kasus KDRT Bantaeng Didalami Paminal
Reserse Narkoba Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Rutin Sasar Tempat Hiburan Malam
Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan
Pimpin Patroli, Kasat Reskrim Bantaeng: Layanan 110 Siap 24 Jam untuk Aduan Masyarakat
Assiama Presisi di Malilingi: Kapolres Bantaeng Ajak Warga Bersatu Jaga Kamtibmas
Nenek 69 Tahun Dibacok di Sergai, Terduga Pelaku Ditangkap Bersama Parang

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mempererat Tali Silaturahmi Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Dengan Penuh Semangat Membantu Petani Kebun Sawit Mengangkat Pupuk di Desa Binaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:18 WIB

‎Babinsa Koramil Tripa Makmur Laksanakan Komsos Bahas Keamanan Lingkungan di Desa Mondua

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Melalui Giat Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Komsos Dengan Warga Binaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Mempererat Tali Silaturahmi Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XL Dim 0116/Nara Raih Juara 3 Turnamen Voli Dalam Rangka HUT RI ke 81 Tahun 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Babinsa Kelurahan Onto Pastikan Kegiatan Kemah Pelajar Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terbaru