Pria Penganiaya IRT Hingga Babak Belur ini, Pucat Pasi Saat Dibekuk Tim Puma 2 Polres Bima Kota

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:24 WIB

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB (21/8)  Sungguh tidak manusiawi kelakuan AM (27), pria asal Asakota, Kota Bima ini. Dengan teganya, ia memukul dan mendorong seorang wanita hingga mengalami luka di mulut, wajah, tangan, dan kaki.

 

Atas perbuatannya menganiaya korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, di bawah kendali Aiptu Hero Suharjo, berhasil membekuknya pada Selasa, 20 Agustus 2024 malam di wilayah Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, AKP Punguan Hutahaean, pada Rabu, 21 Agustus 2024 siang.

 

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan AM oleh Tim Puma 2 berawal dari laporan korban pada 12 Agustus 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma 2 yang telah mengantongi identitas pelaku segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap AM, yang berstatus swasta.

 

AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa Tim Puma 2 akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Tanpa menunggu lama, Tim Puma 2 langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Wajahnya bahkan terlihat pucat pasi saat digelandang menuju Mako Polres Bima Kota.

 

“Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Punguan Hutahaean, yang juga menjelaskan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh cekcok mulut antara pelaku dan korban, hingga membuat pelaku emosi dan melakukan tindakan kekerasan.(Sellamelaniputri)

Berita Terkait

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean
KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG
Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:39 WIB

Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:56 WIB

Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:28 WIB

Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:48 WIB

KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dua Alat Bukti Kasus Penipuan & Penggelapan Dinilai Tak Berarti, Kinerja Polsek Tambaksari Disorot

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:15 WIB

Langkah Perdana Plt Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Kordinasi dan Silaturahmi dengan BNNK Langkat Perkuat Sinergi P4GN

Berita Terbaru