SHM Vs AJB Surya Darma: Sidang Pemeriksaan Setempat Digelar di Lae Saga, Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:08 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.com. Sengketa perdata mengenai areal hak kelola transmigrasi di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak penting. Pada Kamis, 18/06 pemeriksaan setempat (sidang lapangan) digelar langsung di lokasi objek sengketa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil.

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Mirja Kusuma, pihak tergugat I Netap Ginting, tergugat II Heppi Bancin, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam untuk melakukan pencocokan objek sengketa dengan data administrasi pertanahan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik antara Sertipikat Hak Milik (SHM) warga transmigrasi dengan 75 Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini diklaim sebagai dasar kepemilikan oleh pihak tertentu.

Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya PPAT/Notaris Surya Darma, yang disebut menerbitkan AJB pada tahun 2012, menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

«”Kalau sudah begini tentunya pasti ada kekeliruan,” ujar Surya Darma saat dikonfirmasi media.»

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan AJB, terutama setelah muncul dugaan adanya perbedaan tanda tangan, dugaan rekayasa cap jempol, serta dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya.

Penyidik Polres Subulussalam diketahui telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah dokumen pembanding juga dikabarkan akan diuji melalui Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian tanda tangan maupun cap jempol yang terdapat pada dokumen tersebut.

Penggunaan Dokumen Palsu Berpotensi Dipidana

Secara hukum, apabila seseorang dengan sengaja menggunakan dokumen yang diketahui palsu sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemalsuan surat maupun penggunaan surat atau dokumen palsu tetap merupakan perbuatan yang dilarang. Seseorang yang membuat atau menggunakan dokumen palsu sebagai dasar memperoleh hak atau keuntungan yang merugikan pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti melalui proses peradilan.

Selain aspek pidana, dokumen yang terbukti dibuat berdasarkan data atau identitas yang tidak benar juga dapat kehilangan kekuatan pembuktiannya dalam perkara perdata serta berpotensi dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan hari ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan letak objek sengketa serta mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang diajukan para pihak.

Publik kini menantikan hasil pembuktian baik dalam perkara perdata maupun proses penyidikan pidana yang sedang berjalan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan dan cap jempol pada 75 AJB yang dipersoalkan.

Dengan demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya AJB maupun adanya dugaan penggunaan dokumen palsu sepenuhnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.(@1inv).

Berita Terkait

PT BSM Diterpa Berbagai Persoalan: Sengketa Lahan, Dugaan Pencemaran Lingkungan hingga Laporan Penganiayaan yang Dinilai Warga sebagai “Playing Victim”
Sengketa Lahan di Desa Lae Saga, Warga Subulussalam kembali Desak PPAT Batalkan 35 AJB
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Kemajuan Kampong Pasir Belo
POSBAKUMADIN Soroti Dugaan Cacat Hukum 75 AJB di Lahan Transmigrasi Longkib, Desak Pembatalan dan Penegakan Hukum
Polres Subulussalam akan Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Telusuri Jejak Mafia Tanah Longkib
Dari Penganiayaan ke Dugaan Mafia Tanah, Polres Subulussalam Menelusuri Jejak Kasus Lae Saga
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:54 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:29 WIB

Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Gelar Razia Thm, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:41 WIB

Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:21 WIB

Di Balik Senyum Ramah Aipda Rolan Manik: Sosok Personel Sat Pam Obvit Polres Simalungun yang Tak Kenal Lelah Kawal Keamanan Wisata Danau Toba

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:03 WIB

Jumat Curhat Kapolsek Silou Kahean Perkuat Keamanan dan Kerukunan Umat di Masjid Al’jihad Nagori Dolok

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:52 WIB

Sigap Dan Humanis: Polsek Gunung Malela Amankan Odgj Yang Gali Kuburan, Koordinasi Lintas Instansi Untuk Penanganan Terbaik

Kamis, 23 April 2026 - 22:56 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”

Jumat, 10 April 2026 - 23:38 WIB

Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti

Berita Terbaru

BIREUEN

Zawiyah Babul Mustaqim Gelar Gebyar Muharram 1448 H

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:58 WIB