Prof. Sutan Nasomal Desak MA dan Kejagung Awasi Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Rampasan Lahan Rakyat!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:01 WIB

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, Rabu (25/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, masyarakat menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah keabsahan bukti milik PT Berau Coal, terutama terkait dokumen pembebasan lahan yang dinilai bermasalah dan diduga kuat dipalsukan.

Tiga saksi yang hadir, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), merupakan tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bersaksi bahwa tanah yang disengketakan sejak awal telah digarap oleh masyarakat, bahkan jauh sebelum keberadaan perusahaan tambang tersebut. Beddu, sebagai Ketua RT terlama, mengungkapkan bahwa kelompok tani sudah terbentuk sejak tahun 2000 dengan nama Poktan UBM.

Dalam keterangannya di persidangan, Kamaruddin menyebutkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua RT 9 di lokasi tersebut pada periode 2001 hingga 2003. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kelompok tani dan bukan wilayah konsesi perusahaan.

“Saya tahu betul lahan itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok tani waktu itu adalah Samppara,” ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi ini sekaligus membantah legalitas surat garapan dan bukti pembebasan lahan yang diajukan oleh PT Berau Coal. Bahkan, menurut Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, tanda tangan RT setempat yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan.

“Ini sudah melanggar hukum. Mereka gunakan tanda tangan RT 9 yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Sangat patut dicurigai terjadi pemalsuan dokumen,” tegas Rafik.

Rafik juga menyoroti ketidaksesuaian luas lahan yang tercantum dalam dokumen milik PT Berau Coal. Ia mengatakan bahwa klaim perusahaan hanya mencakup sekitar 200 hektare, padahal luas lahan milik kelompok tani mencapai lebih dari 1.000 hektare.

“Jangan-jangan ada lagi manipulasi data. Ini harus diusut,” tambahnya.

Melihat kompleksitas dan potensi kecurangan dalam kasus ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak agar proses persidangan diawasi langsung oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Prof. Sutan dalam wawancara via telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

Menurut Prof. Sutan, pengawasan dari lembaga tinggi hukum sangat penting agar putusan hakim berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan modal. Ia menekankan bahwa praktik manipulasi dokumen untuk menguasai lahan rakyat adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang harus dihentikan.

“Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus dirugikan atas nama investasi,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Berau Coal menolak memberikan komentar resmi terkait kesaksian dan dugaan pemalsuan dokumen yang muncul dalam persidangan. Kuasa hukum perusahaan hanya memberikan jawaban singkat dan menghindari pertanyaan dari awak media. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua pihak.


Profil Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal adalah Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta.
Call Center: 0811-8419-260

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Agraria/Kepala BPN agar segera menyidik kasus pertanahan di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan PT Berau Coal.

“Ini menyangkut hak milik warga Kaltim! Masyarakat jangan sampai dirampas haknya oleh perusahaan. Aparat penegak hukum harus netral, jangan berpihak kepada yang punya duit dengan menyampingkan kebenaran,” tegas Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi via telepon.

Ia menambahkan, kasus seperti ini bukan satu-satunya. Sudah banyak masyarakat di wilayah Kalimantan Timur yang mengalami hal serupa, termasuk puluhan warga dari Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. (*)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:38 WIB

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman

Selasa, 3 November 2026 - 21:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu Lintas‑Provins

Selasa, 3 November 2026 - 18:11 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 14:42 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026

Selasa, 3 November 2026 - 12:38 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Serentak, Personel Diterjunkan ke Titik Rawan Kemacetan dan Pusat Keramaian

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Cegah Balap Liar, Begal dan Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Lima Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 06:37 WIB

Percepat Penataan Kota Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Lokasi dan Bertemu Para Pengusaha

Berita Terbaru