Prof Sutan Nasomal SH: Penanganan Pengeroyokan Terhadap Kabiro Media dinilai Lamban

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 14:44 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Sutan Nasomal SH: Penanganan Pengeroyokan Terhadap Kabiro Media Barak1news.com Di Aceh Singkil Dinilai Lamban. Desak Propam Dan Polda Turun Tangan

Aceh singkil.TROPONG.BARAT.com –Dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis di Kabupaten Aceh Singkil oleh jajaran Polres Aceh Singkil dinilai lamban dan mengabaikan prinsip keadilan. Kritik keras ini mencuat menyusul aksi premanisme yang menimpa April Siregar, Wartawan Barak1news.com, bersama rekan-rekannya, Saor Manik dan Mulyadi, yang hingga kini belum berujung pada penangkapan para pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, April Siregar mengalami memar pada bagian dada, sementara Saor Manik menderita luka lebam di area leher. Bukti visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil serta Laporan Polisi LP: SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh telah dikantongi, namun dinilai janggal.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., LLB., LLM., Ph.D sekaligus Pimpinan Redaksi Media Barak1news.com menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Pelapor sebagai korban ada lebih dari satu orang, namun yang dikeluarkan oleh unit SPKT Polres Aceh Singkil hanya atas nama Saur Manik. Padahal April Siregar turut ikut melapor dan dilakukan visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil,” ujar Prof Sutan, Rabu 09/09/2026 pagi.

“Sesuai Pasal 108 KUHAP dan Perkap 6 Tahun 2019, apakah dalam 1 peristiwa pidana dengan korban lebih dari 1 orang, nama pelapor boleh hanya dicantumkan 1 orang saja di STTPL? Tentu ini sangat janggal,” katanya.

“Kalau nanti berkas ini P21 ke Jaksa, tapi di STTPL pelapornya cuma 1 orang, sementara korban dan yang visum ada 2 orang. Apakah tidak akan dikembalikan oleh JPU karena cacat formil subjek hukumnya?” lanjut Prof Sutan dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan status hukum April dan Mulyadi. “Untuk BAP nanti, status April Siregar dan Mulyadi di berkas ini apa? Pelapor atau Saksi Korban? Karena kalau Saksi, berarti mereka tidak punya hak untuk dapat SP2HP dan informasi perkembangan kasus.”

“Mereka kan bertiga datang bersama, melapor bersama, dianiaya bersama, visum bersama. Logikanya bagaimana mungkin pelapornya hanya 1 orang? Bukankah ini 1 LP dengan 2 pelapor,” tegasnya.

Kendati demikian, langkah hukum dari aparat kepolisian setempat dinilai minim progres dan terkesan jalan di tempat.

Sikap pasif ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis hukum. Kapolres Aceh Singkil dinilai kurang tegas dalam memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan korporasi vital yang seharusnya steril dari tindakan main hakim sendiri.

Lemahnya respons ini membuat kalangan pers mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi kinerja Polres Aceh Singkil, serta memerintahkan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, Prof Sutan juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Aceh bersama Kapolres Aceh Singkil untuk menyisir seluruh perusahaan sawit maupun perusahaan lainnya di wilayah Aceh Singkil.

” Ada sinyalemen dari masyarakat bahwa perusahaan di Aceh Singkil memelihara gerombolan preman yang setiap waktu siap mengamankan perusahaan dari tuntutan masyarakat, khususnya terkait perwujudan program plasma yang tidak kunjung terwujud,” ujar Prof Sutan.

“Dugaan ini beralasan karena baru saja terjadi baku hantam segerombolan preman menganiaya dua orang jurnalis di pospam PT SSM,” tegasnya.

Secara regulasi, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam *Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.

(Bima Pohan)

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB