Satresnarkoba Polres Bantaeng Amankan Puluhan Gram Sabu dari Jaringan Antar-Kabupaten

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:30 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan gram barang bukti sabu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bantaeng.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Bersaudara, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Awaluddin Latif, melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos yang ditempati kedua terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SU (46), seorang buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu mencapai 26,84 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa dua lembar tisu, tiga sachet kosong ukuran sedang, satu sachet kosong ukuran kecil bekas sabu, satu bungkus berisi sachet kosong yang belum digunakan, satu helm warna hitam, satu kotak rokok, satu bungkus bekas mi instan, satu korek api, serta tiga unit telepon genggam terdiri dari dua merek Oppo dan satu merek Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian dijual kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan,” ujar IPTU Chaidir.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dalam kasus tersebut. (Rehan)

Berita Terkait

BRI BO Bantaeng Gelar Upacara Sumpah Pemuda 2026, Iman Indrawan: Pemuda Bersatu, Indonesia Maju
Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian
TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027
Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi
Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Sosialisasikan Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, Satgas Preventif Sasar Pusat Keramaian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:46 WIB

TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Panggilan Pengabdian Untuk Generasi Muda, Babinsa Bonto Daeng Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2027

Berita Terbaru