SUBULUSSALAM, TEROPONGBARAT.com – Konflik agraria di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh, semakin memanas. Puluhan warga kini secara resmi mendesak pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat untuk membatalkan 35 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2012-2013.
Desakan ini muncul setelah warga mendapati adanya kejanggalan dalam penguasaan puluhan AJB tersebut. Pemicu konflik ini berawal saat warga mengetahui bahwa 14 orang yang tercantum sebagai pembeli telah memberikan kuasa atas 35 AJB—dari total 75 AJB yang dipermasalahkan—kepada dua orang, yakni Netap Ginting dan Heppi Bancin.
Warga Desa Lae Saga menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli tersebut. Mereka pun merasa keberatan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim kuasa atas lahan yang selama ini dikuasai secara sah oleh masyarakat dan Kelompok Tani Sidorejo 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pemalsuan dan Mediasi yang Buntu
Kekecewaan warga memuncak karena upaya mediasi yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil. Warga justru menyoroti peran dua sosok tersebut, Netap Ginting yang merupakan Ketua DPW Apkasindo Aceh, serta Heppi Bancin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam.
“Seharusnya mereka, sebagai tokoh yang pernah duduk di kursi legislatif dan pimpinan organisasi, menjadi penengah dalam penyelesaian konflik. Namun, yang terjadi justru terkesan adanya pembiaran dan ketidakjelasan yang malah memicu konflik baru di lapangan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Selain persoalan figur, warga juga menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan AJB tersebut. Kasus ini bahkan telah masuk ke ranah hukum. Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Ganti Rugi (SGR) atau Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang menjadi dasar penerbitan AJB tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/II/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, kasus ini telah naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/12/V/Res.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Mei 2026.
Tuntutan kepada PPAT
Menyikapi hal tersebut, perwakilan warga, Putra Nasrullah dan Darwin Syahputra, MT, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada PPAT Surya Darma, S.H., M.Kn., agar segera membatalkan 35 AJB yang bermasalah.
Dalam surat tersebut, warga membeberkan sejumlah alasan kuat pembatalan, di antaranya:
Objek lahan adalah milik masyarakat: Lahan tersebut secara sah dikuasai oleh warga dan Kelompok Tani Sidorejo 2.
Prosedur yang tidak sesuai: PPAT diduga tidak melakukan verifikasi kepemilikan yang benar sebelum menerbitkan AJB.
Kesalahan Teritorial: Lokasi lahan dalam AJB tidak sesuai dengan Peta Situasi Transmigrasi SKPA UPT II SP IV (Desa Lae Saga), melainkan masuk dalam kawasan lain.
Ketiadaan Transaksi: Warga yang namanya tercantum sebagai penjual menegaskan tidak pernah bertemu, tidak pernah menerima pembayaran, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual lahan tersebut.
Warga memberikan batas waktu pertama yaitu 14 hari kerja bagi pihak PPAT untuk memberikan keterangan resmi terkait proses pembatalan AJB tersebut. Namun selama ini tidak juga ada kepastian yang jelas hingga berulang kali mediasi lisan dilakukan dan kembali memberikan batas waktu tenggang kedua yaitu 7 hari kerja sejak 15 Juni 2026 kedepan. Apabila tidak ada tindakan konkret, pihak warga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut ke Pengadilan Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu itikad baik dari pihak terkait agar persoalan lahan di Desa Lae Saga dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. /A.Tim.**

















































