BANTAENG, Teropong Barat.com, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng menggelar sosialisasi mengenai manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja di sektor keagamaan. Manfaat yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan program sosial lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Ar Rahman Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng. Selasa 14 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng juga menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta diserahkan kepada ahli waris.
Yang mendapat santunan ini adalah ahli waris dari 2 (dua) pengurus Masjid Ar Rahman Arakeke yaitu Alm. H. Abd. Azis, S.Pd dan Abd. Karim Zakaria dan 1 (satu) orang ahli waris dari anggota majelis taklim permata Ar Rahman Arakeke.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng didampingi pengurus Masjid Ar Rahman.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, Firdaus menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya tenaga kerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal, namun santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.
“Ini merupakan salah satu bentuk nyata negara hadir untuk masyarakat melalui program yang diemban oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Firdaus.
Dia mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja untuk semua profesi, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk dua program yakni JKK dan JKM.
Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadikan masyarakat pekerja aman dan nyaman dalam bekerja dengan adanya perlindungan tersebut.
“Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin. Ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka tenaga kerja atau ahli waris berhak mendapatkan santunan,” tutup Firdaus.

Penyerahan santunan jaminan kematian (JKM) ini mendapatkan apresiasi dari pemerintah setempat.
Apresiasi tersebut datang dari Munassir ketua RW 4 Kelurahan Lembang.
Menurutnya, santunan ini dianggap meringankan beban keluarga dan bentuk perlindungan nyata negara kepada masyarakat.
Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pihak yang telah membantu dan kami mendukung program ini karena manfaatnya sangat terasa, terutama di saat-saat seperti ini. Diharapkan seluruh perangkat kelurahan dapat terdaftar agar mereka dan keluarganya memperoleh perlindungan yang memadai,” kata dia.
Kedepannya Ketua RW 4 tersebut berencana membuat agen BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat mempermudah warga Kelurahan Lembang yang bekerja pada sektor informal dalam melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya. (Rehan)
















































