Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA),Andi Syafrani menegaskan bahwa oknum yang ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau di Batam bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melainkan seseorang yang disebutnya berasal dari LSMLIRA INDONESIA

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik menyusul pemberitaan penangkapan Yusril Koto (Gubernur LSMLIRA INDONESIA Batam red), yang disebut sebagai pimpinan LIRA dan diduga terlibat kasus pengancaman serta pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Andi meminta media dan masyarakat tidak mencampuradukkan Lumbung Informasi Rakyat dengan LSMLIRA INDONESIA Menurut dia, kemiripan nama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan identitas, kepengurusan, maupun afiliasi kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan kader Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Berdasarkan klarifikasi kami, yang bersangkutan merupakan oknum LSMLIRA INDONESIA yang disebut menjabat sebagai gubernur di Batam. Jangan sampai publik salah memahami, apalagi mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan organisasi yang berbeda,” tegas Andi.

Ia menilai, ketepatan menyebut identitas organisasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik. Kesalahan dalam mengidentifikasi afiliasi seseorang, kata dia, bukan sekadar persoalan istilah, melainkan dapat membentuk persepsi keliru dan berdampak pada nama baik organisasi yang tidak terkait dengan perkara tersebut.

“Jangan karena nama yang mirip, kemudian semua dianggap sama. Identitas organisasi harus diperiksa secara cermat. Media harus memastikan informasi sebelum menerbitkannya, sementara masyarakat juga perlu membaca persoalan ini secara utuh, bukan sekadar berdasarkan judul atau penyebutan nama,” ujarnya.

Andi menegaskan, klarifikasi itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun mengurangi perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian. Sebaliknya, ia meminta agar perkara tersebut diproses secara profesional, sementara pemberitaannya tetap berpijak pada fakta dan asas praduga tak bersalah.

“Silakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Kami menghormati proses hukum. Namun, jangan sampai dugaan perbuatan seseorang digeneralisasi menjadi persoalan organisasi lain. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi ketepatan informasi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto di kediamannya di Batam, Senin (19/10/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, perkara itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Modus yang diduga digunakan berkaitan dengan ancaman memublikasikan pemberitaan bernarasi negatif yang disebut tidak sesuai fakta. Publikasi tersebut diduga akan dihentikan atau diturunkan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.

Berdasarkan informasi awal, Yusril diduga telah menerima uang sebesar Rp9 juta dari korban melalui transfer secara bertahap. Saat informasi penangkapan disampaikan, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkara oleh kepolisian.

Pihak kepolisian belum merinci total kerugian maupun identitas pengusaha yang disebut sebagai korban. Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Andi kembali mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut, baik terhadap individu yang sedang diperiksa maupun terhadap organisasi yang namanya muncul dalam pemberitaan.

“Kami ingin persoalan ini ditempatkan secara proporsional. Jika ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jangan membangun persepsi yang keliru terhadap organisasi lain hanya karena kemiripan nama. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, dan media berkewajiban menjaga akurasinya,” pungkas Andi . (*)

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:30 WIB

KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB