Soroti Polemik RDP DPRD Kabupaten Langkat, HMI: Forum Resmi Harus Jadi Ruang Dialog

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:22 WIB

40322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto HMI Cabang Langkat

Dokumentasi Foto HMI Cabang Langkat

 

 

STABAT,Teropong Barat.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat menyikapi memanasnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Langkat dan sejumlah organisasi mahasiswa. HMI meminta agar polemik tersebut tidak digiring menjadi penghakiman sepihak terhadap legislator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid PTKP HMI Cabang Langkat, Wahyu Ramadhan, menilai RDP merupakan forum resmi yang seharusnya menjadi ruang dialog konstruktif antara mahasiswa, masyarakat, dan wakil rakyat. Menurutnya, setiap pihak perlu diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun klarifikasi secara proporsional.

 

 

Wahyu menegaskan bahwa kritik mahasiswa terhadap pemerintah maupun DPRD merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Meski demikian, kritik tetap harus disampaikan dalam koridor etika dialog. Sebaliknya, anggota DPRD juga memiliki hak untuk memberi tanggapan atas persoalan yang diangkat dalam forum tersebut.

 

 

“Kami mendukung teman-teman mahasiswa menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, jangan sampai ada kesan DPRD tidak boleh memberikan respons. RDP adalah forum dialog, bukan ruang untuk menghakimi salah satu pihak,” ujar Wahyu di Stabat, Minggu (30/8/2026).

 

Selain itu, Wahyu mengimbau publik untuk membedah persoalan secara utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan cuplikan video yang beredar di media sosial. Menurutnya, potongan rekaman acap kali tidak menggambarkan konteks perdebatan secara komprehensif.

 

 

 

“Jangan sampai potongan video beberapa detik dijadikan dasar untuk menghakimi. Jika ada tindakan anggota DPRD yang dianggap tidak tepat, mari lihat secara utuh, klarifikasi, dan evaluasi. Jangan langsung membangun opini seolah-olah seluruh DPRD bersalah,” tegasnya.

 

 

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dalam RDP merupakan hal yang wajar dalam dinamika demokrasi, di mana mahasiswa menyampaikan kritik, legislator memberi tanggapan, dan kedua pihak berupaya mencari titik temu.

 

“Kami berharap seluruh pihak dapat menurunkan tensi dan kembali fokus pada persoalan utama yang menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB