Tanpa Lakukan Hakjawab, Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Lakukan Somasi Kepada Pers

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 19:05 WIB

40269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Memasuki hari tenang pelaksanaan Pemilukada serentak 2024, dunia Pers dihebohkan adanya Somasi Terbuka yang yang ditujukan kepada Pers dan diperoleh Insan Pers yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau dari seseorang dan atau sekelompok orang yang mengaku dan atau bertindak sebagai Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati).

Didalam surat Somasi Terbuka, yang diperoleh awak media Senin (26/11/2024) memasuki hari tenang. Bahwasanya, Sekelompok Advokat yang mengatasnamakan Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati) mensomasi pihak-pihak yang telah memproduksi dan menyebarluaskan konten dan atau berita tentang dugaan Rumah Muflihun Disegel dan Disita Polda Riau, sehingga pemberitaan tersebut dinilai oleh Aliansi Advokat merugikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 1

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam Surat Somasi Terbuka yang ditujukan kepada Pers, agar meralat dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta menghapus pemberitaan di media online yang sama mengunggah pemberitaan akan rumah milik Muflihun yang diduga di Sita oleh pihak Polda Riau. Jika tidak dilakukan dalam waktu 1X24 Jam Somasi di Publikasikan maka Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati) akan melakukan tindakkan hukum.

Akan hal Somasi Terbuka tersebut diatas, awak media dan team Aliansi Media Indonesia (AMI) mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Ahmad Yusuf, SH, C S. H., C.M.K selaku Ketua dan Weny Friaty,SH selaku Sekretaris Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati yang ditanda tangani dan diduga disebar luaskan pada Senin tertanggal 25 November 2024 kemarin.

Adapun Konfirmasi yang dilakukan sebagai berikut :

YTH Ahmad Yusuf
Ketua Aliansi Advokad
Muflihun dan Ade Hartati

Assalamualaikum W.W

Salam Hormat dan Salam Sejahtera selalu teruntuk Ketua Aliansi Advokad Muflihun dan Ade Hartati, serta semoga tetap dalam lindungan Allah S.W.T

Bersama ini saya Ismail Sarlata selaku Pemimpin Redaksi media online www.riauinvestigasi.com dan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI). Mohon izin untuk konfirmasi kepada Ketua terkait Somasi Terbuka yang kami Peroleh, adapun Konfirmasi yang ingin saya tanyakan sebagai berikut :

1. Sebelum melakukan Somasi Terbuka atas nama Aliansi Advokad, terhadap pihak-pihak tertentu dan media online terhadap pemberitaan yang telah disajikan sebagai konsumsi Publik, apakah pihak Muflihun dan atau Ketua selaku Ketua Aliansi Advokad telah memberikan hakjawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan apabila merasa dirugikan?, sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat (2) dan (3), Kode Etik Jurnalistik pasal 11 dan MoU antara Dewan Pers dan Polri

2. Akan hal tersebut diatas, atas dasar hukum apa Ketua selaku Ketua Aliansi Advokad memberikan somasi terbuka terkait pemberitaan yang telah disajikan awak media, yang telah dijadikan Konsumsi jika pihak Muflihun dan/atau yang dikuasakan belum memberikan Hakjawab dan/atau Koreksi kepada media yang mempublikasikannya?

3. Didalam pemberitaan yang telah disajikan rekan-rekan media, adalah terkait dugaan rumah Muflihun/orang tuanya disita oleh pihak Polda Riau melalui Ditreskrimsus tidak membawa dan atau menyinggung akan hal Muflihun adalah Paslon Walikota Pekanbaru, melainkan menyebutkan nama pribadi Muflihun yang kasusnya diketahui khalayak orang rame masih bergulir di Polda Riau. Nah atas dasar apa melakukan Somasi Terbuka dilakukan dengan mengatasnamakan sebagai team Advokad Pasangan Calon Muflihun dan Ade Hartati?

4. Didalam melakukan Somasi Terbuka, kenapa tidak mencantumkan nama2 media online yang telah memberitakan pak UUN atas nama Pribadi bukan Paslon terkait pemberitaan yang telah dimuat oleh rekan2 media?

5. Dalam Somasi Terbuka kenapa tidak mencantumkan nomor surat alamat dan nomor yang dapat dihubungi sebagai administrasi yang syah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum pula?

” Assalamualaikum, baik saudaraku, somasi yang kami berikan sudah sangat jelas dan dalam jangka waktu yang kami sampaikan tidak ditanggapi, maka kami melakukan upaya hukum demi tegak hukum, keadilan, dan kepastian hukum.” jawab Ahmad Yusuf, SH, C S. H., C.M.K Ketua Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati), via WhatsApp Pribadi miliknya dengan nomor 082268XXXXXX.Selasa (26/11/2024)

Kembali awak media dan team Aliansi Media Indonesia mempertanyakan, Sebelum melakukan Somasi apakah sudah dilakukan Haknawab dan Hak Koreksi?.

Kembali dirinya (Ahmad Yusuf) memberikan jawaban : Baca dan pahami somasi yang kami berikan.tks.

Dan disampaikan Oleh karena tidak faham kita konfirmasi kepada Ketua, yang mana didalam somasi yang Ketua berikan terkait pemberitaan yang diduga hoax oleh teman2 media.

Nah terkait itu pula apakah Pak UUN dan atau Ketua sudah menggunakan hakjawab terhadap nama media online yang sudah Ketua kantongi. Sementara UUD Pers wartawan wajib melayani hakkawab dan koreksi bukan somasi Ketua. Karena produk Jurnalis ranahnya Dewan Pers

Apakah bisa Advokad mengambil ranahnya Dewan Pers dan menilai sebuah Produk Jurnalis?, Jika bisa regulasinya apa Ketua?. Namun amat disayamgkan hingga berita ini diunggah, awak media belum memperoleh jawaban yang diinginkan seutuhnya…….Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS
Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik
Sakit Massal Disorot, SMA Negeri Plus Riau: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Daya Tahan Tubuh Menurun
SPPG Polda Riau Didukung Tabung Harmoni Hijau, Dorong Kemandirian Pangan Lokal
AMI Ekspansi Organisasi ke Sumatera Barat, Mandat Diberikan di Pekanbaru
Peduli dan Sigap, Kabid SMA Disdik Riau Dr. Nasrol Akmal Pimpin Penanganan Kesehatan Siswa Asrama SMA Negeri Plus

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Belajar dari Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Susun Strategi Percepatan Energi Terbarukan RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:30 WIB

KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB