Toko Berkedok Kosmetik Diduga Jual Obat Golongan G Tanpa Resep di Jaktim, Pemilik Disebut Oknum Aparat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:30 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Warga di kawasan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dibuat resah oleh keberadaan sebuah toko obat keras golongan G yang diduga beroperasi secara ilegal. Ironisnya, toko tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Toko yang berlokasi di Jalan Kayu Manis II RT 08 RW 02 Kelurahan Kayu Manis itu awalnya beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik. Namun, aktivitas yang mencurigakan dan kerap ramai di malam hari mulai menimbulkan kecurigaan warga.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (1/7/2025), penjaga toko menyebut bahwa pemilik usaha tersebut berinisial A, yang diketahui bertugas di Polisi Militer (Puspom) TNI AD. “Ini toko milik An**s, bang. Dinas di Puspom,” ujar penjaga toko singkat kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT 08, Adi, membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari penyewa ruko yang mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk berjualan sembako. Namun seiring waktu, aktivitas toko berubah menjadi meresahkan. “Awal mereka melapor kepada saya, katanya mau jualan sembako. Tapi setelah beberapa bulan, aktivitas mereka mencurigakan. Bahkan, pernah ada kejadian penjaga toko itu dibawa polisi. Sejak itu saya mulai curiga,” jelas Adi.

Warga setempat juga mengonfirmasi bahwa toko tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih empat bulan, dan telah menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menjual obat keras tanpa izin.

Obat golongan G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Efek dari konsumsi obat jenis ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan mabuk, halusinasi, bahkan kehilangan kesadaran. Masyarakat khawatir peredaran obat tersebut akan berdampak buruk terhadap anak-anak muda dan generasi penerus di lingkungan mereka.

“Kami minta aparat segera turun tangan. Jangan tutup mata. Ini bukan soal bisnis, ini soal masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga Kayu Manis mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap agar instansi terkait, seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, dan aparat militer, dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 196 dan 197, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Keresahan warga diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau benar itu milik oknum aparat, makin parah. Ini seperti ada yang membekingi. Kalau dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi militer terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut. (RedaksiTim)

Berita Terkait

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, LPSK Siap Beri Perlindungan jika Penuhi Syarat
LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bangun Konektivitas Wilayah, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Karya Bakti di Dua Titik Pembangunan Jembatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:09 WIB

Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Gandeng Masyarakat Nobar Piala Dunia di Tribun Seruni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44 WIB

Babinsa Dengan Penuh Semangat Membantu Petani Kebun Sawit Mengangkat Pupuk di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:42 WIB

Babinsa Cek Perkembangan Tanaman Padi di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:39 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Pengerjaan Di Lapangan Di Desa Binaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Terjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04/Beutong Melaksanakan Komunikasi sosial Terhadap Warganya  

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

TNI Kebut Pembangunan Demi Akses Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

SERDANG BEDAGAI

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:24 WIB