TTI Kembali Surati Kejati Aceh terkait Pembangunan Bunker untuk pasien Kanker pada RSZA

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 17:24 WIB

40393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) dalam suratnya nomor 078/TTI/IX/2024 Tanggal 13 September 2024 prihal Perbuatan melawan hukum terkait Paket Pembangunan Bunker dan Konsultan pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainal Abidin Banda Aceh.

Dalam suratnya TTI mempertegas jawaban atau tanggapan surat dari Inspektorat Aceh tentang penunjukan penyedia pembangunan bunker pada RSZA Banda Aceh dan Konsultan pengawas secara E-Purchasing atau E-Katalog elektonik. Inspektorat tidak secara tegas menyebutkan dasar hukum boleh atau tidaknya Pembangunan Bunker dan Konsultan Pengawas ditunjuk secara E-Katalog, Inspektorat Aceh merujuk pada contoh contoh yang sudah dilakukan oleh daerah lain, padahal penunjukan penyedia Konsultan pengawas belum diatur pada Peraturan LKPP.

“Merujuk pada Keputusan Kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggara E-Purchasing Katalog Elektronik. Metode Epurchasing dapat dilakukan apabila barang dan jasayang dibutuhkan sudah tersedia pada etalase katalog elektronik,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Kamis 12 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nasruddin, jika melihat pekerjaan konstruksi pembangunan Bunker tidak tersedia pada etalase katalog sehingga tidak memenuhi syarat ditunjuk secara ekatalog. Begitu juga dengan konsultan pengawas belum diatur dalam peraturan LKPP, penunjukan penyedia konsultan pengawas dilakukan dengan cara selain dengan metode Ekatalog begitu disebutkan dalam surat tanggapan LKPP yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI.

TTI meminta kepastian hukum kepada Aparat Penegak Hukum APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh. “Jika APH menyatakan perbuatan KPA pada RSZA Banda Aceh tidak terbukti melawan hukum maka kami minta Kejaksaan Tinggi Aceh meminta rujukan dari LKPP sebagai Lembaga Negara yang ditunjuk untuk mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa secara elektonik dan metode pengadaan lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui metode pengadaan barang dan jasa tidak bertumpu pada Ekatalog saja, masih ada metode lain seperti pengadaan langsung, pemilihan langsung, Tender cepat dan metode Tender. Jika metode tender dinilai lebih tepat untuk apa dipaksakan dengan metode epurchasing. Apakah metode epurchasing lebih mudah mengatur atau menunjuk penyedia karena tidak melalui proses tender ini menjadi pertanyaan besar.

Lanjut Nasruddin, balasan atau tanggapan dari Inspektorat Aceh merujuk pada surat edaran KPK nomor 14 tahun 2022 tentang Pencegahan Kotupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa melalui implementasi Ekatalog, inspektorat Aceh menggunakan dalil pembenaran Surat Edaran KPK tersebut seolah olah Ekatalog sudah bersih dari Korupsi, padahal Ekatalog lah sumber korupsi yang paling besar karena penunjukan penyedia dilakukan seperti penunjukan langsung tanpa tender. Dalam prakteknya setelah terjadinya kesepakatan dan dieal dieal tertentu tempo 5 menit langsung jadi. “Pertanyaannya apakah e- katalog cara terbaik mengatasi korupsi tentu tidak,” kata Nasruddin.

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:36 WIB

TMMD Abdya Kebut Jalan Pegunungan Gunung Cut, Progres Sudah 29 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

TMMD Ke-128 Abdya: TNI dan Warga Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 18:36 WIB

Peduli Tinggi, Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Rabu, 29 April 2026 - 15:00 WIB

Sinergi TNI dan Warga Percepat Rehab RTLH di Abdya, Progres Tembus 18 Persen

Rabu, 29 April 2026 - 14:53 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Genjot Fasilitas MCK, Salah Satunya di Mushola Al Mukaramah

Rabu, 29 April 2026 - 14:09 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Genjot Rehab RTLH, Tahap Pemasangan Bata Dimulai

Rabu, 29 April 2026 - 13:50 WIB

Digenjot Satgas TMMD, Pembangunan RTLH di Gunung Cut Capai Tahap Penting

Selasa, 28 April 2026 - 19:34 WIB

Progres Signifikan, Pembukaan Jalan TMMD Sudah 28 Persen

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Kebut Jalan Pegunungan Gunung Cut, Progres Sudah 29 Persen

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:36 WIB