Uang Masuk, dampaknya kemana?: Pajak, Tambang, Lingkungan, dan Hak Masyarakat Kerinci

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:38 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci,- Menatap kondisi Kabupaten Kerinci hari ini rasanya seperti melihat jalan berlubang di Siulak Deras: penuh ketimpangan, melelahkan untuk dilalui, dan tak kunjung mendapat kepastian. Di atas kertas, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, kemampuan fiskal daerah masih menunjukkan tantangan yang serius. **PAD Kabupaten Kerinci diproyeksikan sekitar Rp43,651 miliar, sementara jumlah pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,569 triliun. Pendapatan transfer diproyeksikan sekitar Rp1,511 triliun.** Artinya, sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya meningkatkan penerimaan daerah perlu diiringi dengan tata kelola yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Pajak tidak hanya dipahami sebagai instrumen untuk menambah penerimaan daerah, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada aktivitas pertambangan galian C di kawasan hulu Sungai Batang Merao. Berdasarkan informasi yang berkembang, dari empat lokasi pertambangan yang beroperasi, hanya satu yang telah memiliki perizinan yang dinyatakan tuntas, satu masih dalam proses administrasi, sementara dua lainnya belum tercatat secara lengkap pada data yang tersedia di instansi lingkungan hidup provinsi. Kondisi ini patut menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak aktivitas tersebut juga dirasakan masyarakat melalui kondisi ruas jalan Siulak Deras–Lubuk Nagodang yang mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan angkut bermuatan berat. Selain itu, kualitas lingkungan di sekitar kawasan hulu sungai menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi keberlanjutan sumber daya air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Kehadiran kendaraan angkut yang beroperasi setiap hari tentu merupakan fakta yang dapat diamati masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang terbuka, pengawasan yang konsisten, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi terkait agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, kondisi ini dapat dianalisis menggunakan **Teori Pigouvian Tax** dan **Polluter Pays Principle**. Kedua konsep tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan seharusnya menanggung biaya atas kerusakan yang ditimbulkannya. Dengan demikian, apabila suatu kegiatan usaha mengakibatkan kerusakan jalan, pencemaran sungai, atau penurunan kualitas lingkungan, maka pelaku usaha semestinya ikut bertanggung jawab melalui mekanisme yang diatur oleh hukum, bukan justru membebankan seluruh biaya pemulihan kepada negara dan masyarakat.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan konsep **Environmental Justice (Keadilan Lingkungan)** yang menekankan pentingnya distribusi manfaat dan beban lingkungan secara adil. Keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan tidak boleh menghasilkan ketimpangan, di mana manfaat ekonomi hanya dirasakan sebagian pihak sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak berupa debu, kerusakan jalan, potensi longsor, maupun penurunan kualitas sumber daya air.

Tantangan tata kelola tersebut juga tercermin pada sektor pariwisata. Kabupaten Kerinci dikenal memiliki kekayaan alam yang luar biasa dan menjadi salah satu destinasi unggulan di Provinsi Jambi. Namun demikian, kualitas fasilitas pendukung masih menjadi pekerjaan rumah. Ketersediaan toilet umum yang layak, akses jalan menuju objek wisata, kebersihan kawasan wisata, serta standar pelayanan masih memerlukan perhatian yang lebih serius. Masyarakat tentu berharap peningkatan penerimaan daerah melalui pajak juga diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan secara nyata.

Pada akhirnya, pajak daerah bukan sekadar target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Setiap rupiah yang dipungut semestinya kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, perlindungan lingkungan yang lebih kuat, serta pembangunan yang lebih berkeadilan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah, serta memprioritaskan pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur yang terdampak. Langkah-langkah tersebut bukan hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kabupaten Kerinci yang berkelanjutan.

Kerinci memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar keberanian meningkatkan pendapatan daerah, melainkan keberanian menghadirkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sebab, pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.

**Afif Iman Rohim**
*Kabid Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik*
*IMM Kabupaten Kerinci*

Kerinci,- Menatap kondisi Kabupaten Kerinci hari ini rasanya seperti melihat jalan berlubang di Siulak Deras: penuh ketimpangan, melelahkan untuk dilalui, dan tak kunjung mendapat kepastian. Di atas kertas, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, kemampuan fiskal daerah masih menunjukkan tantangan yang serius. PAD Kabupaten Kerinci diproyeksikan sekitar Rp43,651 miliar, sementara jumlah pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,569 triliun. Pendapatan transfer diproyeksikan sekitar Rp1,511 triliun. Artinya, sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya meningkatkan penerimaan daerah perlu diiringi dengan tata kelola yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Pajak tidak hanya dipahami sebagai instrumen untuk menambah penerimaan daerah, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada aktivitas pertambangan galian C di kawasan hulu Sungai Batang Merao. Berdasarkan informasi yang berkembang, dari empat lokasi pertambangan yang beroperasi, hanya satu yang telah memiliki perizinan yang dinyatakan tuntas, satu masih dalam proses administrasi, sementara dua lainnya belum tercatat secara lengkap pada data yang tersedia di instansi lingkungan hidup provinsi. Kondisi ini patut menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Dampak aktivitas tersebut juga dirasakan masyarakat melalui kondisi ruas jalan Siulak Deras–Lubuk Nagodang yang mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan angkut bermuatan berat. Selain itu, kualitas lingkungan di sekitar kawasan hulu sungai menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi keberlanjutan sumber daya air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Kehadiran kendaraan angkut yang beroperasi setiap hari tentu merupakan fakta yang dapat diamati masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang terbuka, pengawasan yang konsisten, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi terkait agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif ekonomi lingkungan, kondisi ini dapat dianalisis menggunakan Teori Pigouvian Tax dan Polluter Pays Principle. Kedua konsep tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan seharusnya menanggung biaya atas kerusakan yang ditimbulkannya. Dengan demikian, apabila suatu kegiatan usaha mengakibatkan kerusakan jalan, pencemaran sungai, atau penurunan kualitas lingkungan, maka pelaku usaha semestinya ikut bertanggung jawab melalui mekanisme yang diatur oleh hukum, bukan justru membebankan seluruh biaya pemulihan kepada negara dan masyarakat.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan konsep Environmental Justice (Keadilan Lingkungan) yang menekankan pentingnya distribusi manfaat dan beban lingkungan secara adil. Keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembangunan tidak boleh menghasilkan ketimpangan, di mana manfaat ekonomi hanya dirasakan sebagian pihak sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak berupa debu, kerusakan jalan, potensi longsor, maupun penurunan kualitas sumber daya air.

Tantangan tata kelola tersebut juga tercermin pada sektor pariwisata. Kabupaten Kerinci dikenal memiliki kekayaan alam yang luar biasa dan menjadi salah satu destinasi unggulan di Provinsi Jambi. Namun demikian, kualitas fasilitas pendukung masih menjadi pekerjaan rumah. Ketersediaan toilet umum yang layak, akses jalan menuju objek wisata, kebersihan kawasan wisata, serta standar pelayanan masih memerlukan perhatian yang lebih serius. Masyarakat tentu berharap peningkatan penerimaan daerah melalui pajak juga diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan secara nyata.

Pada akhirnya, pajak daerah bukan sekadar target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Setiap rupiah yang dipungut semestinya kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, perlindungan lingkungan yang lebih kuat, serta pembangunan yang lebih berkeadilan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah, serta memprioritaskan pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur yang terdampak. Langkah-langkah tersebut bukan hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kabupaten Kerinci yang berkelanjutan.

Kerinci memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar keberanian meningkatkan pendapatan daerah, melainkan keberanian menghadirkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Sebab, pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Afif Iman Rohim
Kabid Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik
IMM Kabupaten Kerinci

Berita Terkait

Di Tengah Penataan Fasilitas, Pembelajaran di SDN 056640 Pelawi Dalam Tetap Berjalan
Semarak Kemerdekaan,SMP Negeri 2 Tanjung Pura Gelar Lomba Tradisional Sambut HUT RI ke 81 Tahun 2026
Wadah Kegiatan Positif Pelajar ,RA Cup 2026Pertandingan 66 Tim Futsal se-Sumut
Sinergi Tanpa Batas ,Kanit Reskrim Polsek Secanggang Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Bekuk Bandar Narkoba di Batang Kuis, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 21 Paket Sabu & 46 Paket Ganja  
Gerak Cepat TNI-Polri dan Damkar Jinakkan Kebakaran Lahan Kebun di Mangngarabbe
Pesta Rakyat Demokrat Langkat Meriahkan HUT ke-25 Partai
Amankan Pelaku Penganiayaan Anak ,Rick Anthony Apresiasi Polres Dairi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dari Labuan Bajo Hingga Bajawa: Jalur Laut dan Udara Dikerahkan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Polri Kirim 3.500 Paket Sembako dan 500 Mainan Anak ke Nagekeo

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Babinsa Bonto Cinde Hadiri Seminar Program Kerja, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Gerak Cepat TNI-Polri dan Damkar Jinakkan Kebakaran Lahan Kebun di Mangngarabbe

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel, Polres Bantaeng Gelar Latihan Dalmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Bobol Rumah Kosong di Pa’jukukang, Pemuda 20 Tahun Diamankan Resmob Bantaeng

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Cegah Judol dan Pinjol Ilegal, Sipropam Polres Bantaeng Sidak Handphone Personel

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Pimpin Upacara Mingguan, Kasdim 1410/Bantaeng Tekankan Babinsa, Edukasi Warga Cegah Kebakaran Lahan

Berita Terbaru