Viral, Diduga Kapus Batulenger Sampang Pangkas Honor Jaspel Nakes

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 20:41 WIB

401,556 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONGBARAT.co,- Viral pemberitaan di media online atas dugaan Kepala Puskesmas (Kapus) Batulenger dr. Nur Amalia Apri Kusdarwati melakukan pemangkasan honor Jasa Pelayanan (Jaspel ) Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar 50 % (Persen) dan diduga menyelewengkan anggaran konsumsi pasian, menjadi sorotan publik khususnya masyarakat sampang.

Dikutip dari media Detikzone.net, dugaan tersebut diungkapkan oleh salah seorang Nakes di Puskesmas Batulenger, desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, mengatakan bahwa pemotongan honor Jaspel itu hingga 50 persen oleh Kapus Batulengar. Sehingga sebagian Nakes merasa keberatan karena itu haknya dan sepihak.

“Apalagi dipotong tanpa ada kordinasi terlebih dahulu,” katanya.Sabtu (30/03/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Puskesmas sudah mendapatkan operasional sekitar 60 % (persen), sedangkan petugas tenaga kesehatan untuk jasa pelayanan mendapatkan 40 persen.

“Puskesmas itu sudah mendapatkan banyak dana. Ada dana penunjang, dana operasional dan itu dananya sudah ada semua. Bahkan gaji petugas penjaga rawat inap atau UGD 24 jam diputuskan oleh Kapus dipotong semua tanpa musyawarah,” sebutnya.

Menurutnya, dugaan Korupsi anggaran konsumsi pasien juga dilakukan pihak Kapus Batulenger, biasanya pasian itu diberikan konsumsi makan dua kali sehari, yakni pagi dan sore.

“Di Puskesmas Batulenger hanya diberikan satu kali. Tidak seperti di Puskesmas lainya,” jelas narasumber.

Sementara itu, Kapus Batulenger, dr. Nur Amalia Apri Kusdarwati, mengelak atas dugaan pemotongan tersebut dan terkesan menutupinya.

“Pemotongan yang seperti apa yang dimaksud enggeh pak. Saya kurang begitu paham, karena saya tidak pernah merasa memotong hak staff kami,” tutur Kapus kepada media Detikzone.net (30/03/2024) kemaren.

Disingung terkait konsumsi pasian yang diberikan hanya satu kali, Kapus dr. Nur Amalia Apri Kusdarwati berkata, menyesuaikan dengan anggaran.

“Kami tidak berkaca ke Puskesmas lainnya. Kami menyesuaikan dengan anggaran yang kami punya,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media teropongbarat.co (31/03/2024) tidak ada tanggapan dan respon. (AR Red).

Berita Terkait

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Polres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 35 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru