JAKARTA | TEROPONGBARAT.COM — Reforma Agraria dinilai membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif agar pelaksanaannya mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan, mulai dari ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, kepastian hukum, konflik agraria hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (23/10/2026). Diskusi tersebut berlangsung secara daring.
Ossy mengatakan, Reforma Agraria merupakan agenda besar yang pelaksanaannya tidak sederhana. Kompleksitas persoalan di lapangan membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh agar program tersebut tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural pertanahan.
«“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.»
Redistribusi Tanah Capai 6,19 Juta Bidang
Ossy menjelaskan, Reforma Agraria diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang.
Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk kepentingan Reforma Agraria. Sementara fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau sekitar 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.
Namun, besarnya capaian tersebut tidak berarti pelaksanaan Reforma Agraria bebas dari persoalan.
Menurut Ossy, masih terdapat sejumlah hambatan mendasar yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Di antaranya ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan tetapi masih terkendala status hukum, penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan proses verifikasi secara cermat, hingga penataan akses yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penyelesaian konflik agraria yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam mewujudkan Reforma Agraria yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
UU Baru Diharapkan Perkuat Penyelesaian Persoalan Agraria
Ossy menegaskan, hadirnya Undang-Undang Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam menangani berbagai persoalan tersebut.
Selain itu, keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan pelaksanaan Reforma Agraria sehingga program tersebut dapat berjalan lebih efektif, terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
«“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.»
Pembenahan Layanan Pertanahan
Dalam forum tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga memaparkan langkah pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, kepastian waktu, prosedur yang jelas serta tindak lanjut pelayanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.
Atas dasar itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong berbagai inovasi pelayanan, di antaranya Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan,” jelas Ossy.
Ia menyebutkan, Layanan Pengukuran Terjadwal telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan hingga kini telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Sementara Layanan PERINTIS telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diikuti 400 Peserta
Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Forum tersebut diikuti sekitar 400 peserta secara daring, yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta jajaran Ombudsman RI.
Diskusi ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat perspektif bersama bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak tanah yang berhasil didistribusikan, tetapi juga oleh kepastian hukum, penyelesaian konflik, ketepatan sasaran penerima serta kemampuan negara memastikan tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
(Anton Tinendung-MBN)


















































