Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:41 WIB

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polres Jakarta Timur menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Terlebih, jika banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas.

Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Jakarta Timur cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, saat menyusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas tersebut. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan.

Peredaran obat keras telah menjamur di berbagai wilayah di Jakarta Timur hampir di seluruh sektor para pengedar obat keras sangat mudah ditemukan,beberapa di antaranya beralamat di :

1. Jalan Bintara Raya I A, Bintara Jaya, Kec duren sawit, Kota jakarta timur, dki jakarta.

2. Di samping SPBU, Jl. Bintara Jaya, Jakarta Timur.

3.  Jalan Ciracas Raya No.12 RT.3/RW.5 Ciracas,Kec Ciracas,Kota Jakarta Timur.

4. Jl Kerja Bakti No.7, RT.1/RW.4, Makasar, Kec Makasar,Jakarta Timur.

Hasil investigasi tim redaksi menemukan beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras dengan modus toko kosmetik,konter dan kelontong. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.

“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” Ujar salah satu penjaga toko kepada tim redaksi.

saat tim redaksi menelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas, disitulah telah menemukan toko di setiap wilayah Jakarta Timur yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang yang enggan disebutkan namanya.

Awak media telah konfirmasi ke beberapa penjaga toko,Penjaga toko pun menyebutkan nama pemiliknya ada empat nama yang di sebutkan oleh pegawai mereka yakni Mursalin, Rahmat, Safuan, Salam dan Muji.

Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” Ujar Sugeng Aktifis Pesdam.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Rudy, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar.

“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Sugeng Aktifis Pesdam yang juga sebagai pemerhati lingkungan.

Namun, kata dia, sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.

“Sangat sulit memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur, Warga sudah melaporkan adanya temuan Peredaran obat keras namun laporan ini tidak di gubris.Pada saat di konfirmasi melalui pesan whastap pun hanya di baca dan tidak mendapatkan respon apapun dari Kapolres Jakarta Timur Ary Lilipaly dan Kasat Narkoba Jakarta Timur Yudi Permadi.” Ucap Sugeng Aktifis Pesdam

Kepada siapa warga harus melapor? Apa kinerja Kepolisian saat ini? Siapa Bermain?

Informasi keterangan dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Jumat 4/10/2024.

(RedaksiTim)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru