Ketua KPK RI, Singa Pemberantas Korupsi Kok Jadi Tersangka

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 03:55 WIB

40620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co.Komisioner KPK atau yang dikenal Singa Pemberantas Korupsi Indonesia Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka Pemerasan.
Sebelumnya Firli Bahuri sudah diperiksa (2)dua kali di Bareskrim Polri. Walaupun Firli Bahuri membantah bahwa dirinya memeras dalam perkara itu.

Dalam Kasus Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12e, pasal 12B dan pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jonto pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang eletronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp.7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian selain itu, kedua rumah Firli sudah digeledah polisi. Baik rumah Firli yang berada di Jakarta Selatan, maupun yang berada dikota Bekasi.

Diskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam penyampaiannya ” penetapan tersangka berdasarkan Gelar Perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri” jelas Ade Safri di Polda Metro Jaya Rabu (22/11).Tim JKT.tg.**

Berita Terkait

Viral LGBT Diduga di THM Paragon, DPD PWMOI Pekanbaru Bidang Pendidikan Desi Novita Dukung Aksi Tokoh Masyarakat Riau Menutup Tempat Tersebut.
Sering Lumpuh Akibat Sungai Meluap,Warga Bukit Mas Kecamatan Besitang Harapkan Jembatan Penghubung Antar-Dusun
Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih
Kuasa Hukum Ahli Waris Surati BPN Kampar: Blokir Akses Balik Nama
Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman
Kanwil Ditjenpas Bengkulu Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Perkuat Pembangunan Zona Integritas
Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum
Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani ,Polres Langkat Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:09 WIB

Polrestabes Medan Tegaskan Proses Hukum Penganiayaan Kasus Pencurian, Framing Negatif 

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:19 WIB

Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:49 WIB

(Kuat dan Menyoroti Isu): Manager PLN ULP Rembang Diduga Bungkam Media dengan Rupiah, Sebut “Tidak Apa-Apa Kalau Dicopot”

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Kedaulatan Pangan hingga Ekonomi Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:46 WIB

Cita-Cita di Ujung Timur Papua, Satgas Yonif 521/DY Semangat Menuntut Ilmu di Pedalaman Kurima

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:27 WIB

Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WIB

Di Antara Rimba dan Air Mata Harapan: Anjangsana TNI Bersama Saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia

Berita Terbaru

Oleh .M Alfi Syahrin Ketua HMI Cabang Langkat Periode 2025-2026

POLITIK

79 Tahun Mengabdi:HMI,Umat dan Tanggung Jawab Kebangsaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:45 WIB