Hibah Pemda Gayo Lues Tahun 2019 Sebesar 1 Miliar ke PDAM Tirta Sejuk Dipertanyakan APH diminta Lidik

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 12:55 WIB

40363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Aktivitis DPD Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH meminta Penegak Hukum dan APIP menelusuri dana hibah sebesar Rp 1 Miliar ke PDAM Tirta Sejuk dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2019 Lalu,dimana dana hibah ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Gayo Lues dengan Nomor 900/278/2019.

 

Sebab berdasarkan pengamatan kita selama ini walaupun dana hibah tersebut sudah diterima oleh PDAM Tirta Sejuk , namun Masih saja PDAM dibidang keuangannya selalu defisit,Ungkap Purba kepada media ini,Selasa 16/1/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ditambahkan Purba,Apabila ada dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana hibah tersebut agar penegak hukum tidak segan-segan untuk menindak nya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebab dana 1 Milyar bukan sedikit ,apabila diperuntukkan dengan baik , tentu PDAM Tirta Sejuk sudah seharusnya memberikan kontribusi kepada Pemda Gayo Lues.(Tim)

Berita Terkait

Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00 WIB

Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:35 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:57 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:50 WIB

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 04:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:50 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:46 WIB

Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru