Panglima Laot Aceh: Penyelundup Rohingya hanya Berkedok Nelayan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 23:59 WIB

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menyatakan, bahwa penyelundup Rohingya yang ditangkap aparat kepolisian hanya berkedok nelayan. Ia juga menegaskan, bahwa penyelundup tersebut merupakan nelayan yang sudah beralih profesi.

Hal tersebut dikatakan Miftach Tjut Adek kepada awak media untuk mematahkan asumsi publik, yang seolah penyelundup Rohingya atau tindak pidana perdagangan manusia (people smuggling) merupakan murni peran dari nelayan, Sabtu, 6 April 2024.

Miftach juga membeberkan, menurut hasil pemantauan dan data yang diperolehnya di lapangan terungkap bahwa penyelundup Rohingya merupakan bekas nelayan yang sudah beralih profesi karena iming-iming income yang besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, terang Miftach, dirinya mendapat informasi ada boat atau kapal yang sudah dilabeli dengan nama boat siluman, di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki oleh 15 nelayan, tetapi hanya dinahkodai oleh tiga orang, pulangnya juga tidak membawa ikan.

“Hasil survei kelembagaan Panglima Laot, diketahui ada kapal bernama Siluman yang khusus untuk mengambil Rohingya di laut. Anehnya, boat cincin yang layaknya diawaki 15 orang, hanya diawaki tiga orang. Bahkan, pulangnya juga tidak membawa ikan. Ini salah satu kejanggalan yang kami temukan,” ungkap Panglima Laot Aceh itu.

Pada dasarnya, apabila nelayan melihat pengungsi Rohingya masuk wilayah Indonesia agar segera memberitahukan ke aparat atau instansi terkait. Hal itu apabila ditemukan dalam keadaan normal layar dan kapalnya laik melaut. Namun, apabila dalam keadaan darurat nelayan wajib membantu.

Kemudian, sambungnya, Rohingya bukan kewenangan Panglima Laot atau nelayan untuk membawa ke darat ataupun menghalau mereka ke laut. Nelayan hanya dibolehkan memberikan perbekalan agar mereka melanjutkan pelayarannya. Kecuali darurat.

“Rohingya itu bukan wewenang kami baik dalam hal membawa atau menghalaunya ke laut. Kami hanya melaporkan bila menemukan adanya Rohingya di laut, kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu sesuai hukum adat laut. Itupun bila tidak membahayakan nyawa nelayan itu sendiri,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Panglima Laot Aceh itu diperkuat dan sesuai dengan hasil rapat para Panglima Laot Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Kesbangpol Aceh di kantor Panglima Laot Aceh, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, 24 Desember 2023 lalu, dengan hasil rapat sebagai berikut:

1. Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat nelayan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di bidang pembinaan kenelayanan dan hukum adat laot.

2. Panglima Laot Aceh dan Panglima Laot Kabupaten/Kota menegaskan kembali tentang adat sosial di laut, yaitu setiap nelayan yang melihat, mengetahui atau menyaksikan kesulitan, kecelakaan dan gangguan di laut maka wajib baginya untuk melakukan pertolongan di laut sejauh tidak mengancam keselamatan dirinya.

3. Menyikapi maraknya gelombang kedatangan etnis Rohingya yang akhir akhir ini banyak memasuki perairan laut Acch, maka Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot menegaskan bahwa nelayan dan Panglima Laot tidak berwenang menerima (menarik ke darat) maupun menolak.

4. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat nelayan jika mendapati kapal etnis Rohingya dan kapal lain yang mencurigakan di laut, agar melapor kepada instansi pemerintahan terkait dan tidak melakukan penarikan ke darat. (DL)

Berita Terkait

Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00 WIB

Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:35 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:57 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:50 WIB

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 04:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:50 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:46 WIB

Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru