Didampingi Penasehat Hukum Jaka Marhaen,SH, DPP AMI Resmi Laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 29 April 2024 - 19:54 WIB

40226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Didampingi Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Subiyanto Wakil Ketua Umum,Sri Imelda Bendahara Umum, Af Sangek Humas dan Yose Ketua serta Masrial dan Suandra,Abdul Rahman Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia (DPW-AMI) resmi melaporkan Teva Iris ke Mapolda Riau

” Laporan yang dilakukan rekan-rekan DPP AMI kepada pihak Mapolda Riau, agar setiap individu yang berniat mendirikan perusahaan pers mengkaji terlebih dahulu aturan dan atau regulasi dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.” ucap Jaka Marhaen pada awak media usai mendampingi Ismail Sarlata Ketua Umum usai melakukan pelaporan di ruangan Subdit 4 Polda Riau. Senin (29/04/2024)

Bagaimana perusahaan pers dapat memberikan informasi yang mendidik dan bermanfaat untuk masyarakat, jika dalam tubuh perusahaan pers tersebut melanggar aturan yang ada?. tanya Jaka praktisi hukum pada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu laporan ini juga di buat, agar citra perusahaan pers yang menghasilkan produk jurnalistik dapat di jaga dari oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan pers untuk kepentingan pribadi. tutup dan beber Jaka Marhaen,SH

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, membenarkan apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum yang turut mendampingi dalam membuat pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Teva Iris.

” Laporan ini,dibuat semata-mata untuk menjaga citra baik perusahaan pers, yang dalam melakukan usaha pers tidak menjalankan rambu-rambu dan regulasi yang sudah ada dan tercantum didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” kata Ismail Sarlata

Oleh karena itu, kami berharap pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti laporan tertulis yang telah kita berikan tadi diruang Subdit 4 (empat) Mapolda Riau, demi menegakkan UU Pers dan Marwah Perusahaan Pers dan memberikan efek jera kepada Teva Iris, yang juga merupakan Ketua Umum Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP).

Ikuti regulasi yang ada didalam Undang-Undang Pers, dirinya yang kerap menjalankan kegiatan keorganisasian yang dipimpinmya tidak tunduk pada Undang-Undang ini sungguh menjadi aneh dan menjadi pertanyaan bagi kita insan pers,apakah ia ingin menguji Undang-Undang Pers atau ada unsur kesengajaan tidak tunduk pada undang-undang pers.Jawabannya,nanti ada pada hasil akhir dari laporan kita nantinya.

Dipenghujung Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, mengatakan dengan keras.” Tindakkan kita tidak cukup sampai disini saja, AMI yang merupakan organisasi perusahaan pers akan segera melakukan aksi bersama elemen masyarakat untuk menuntut Polda Riau dan Dewan Per (DP) memberikan sanksi kepada Teva Iris sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Dan meminta oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan, untuk tidak masuk dalam ranahnya Pers. Karena ini berbicara marwahnya kami pers Indonesia, dan marwahnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kami tak perduli siapa oknum yang berada di depan maupun dibelakang Teva Iris, jika Marwah pers sudah diinjak-injak maka kami siap maju tanpa mundur selangkahpun.

Saat dipertanyakan kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Ismail Sarlata kembali menjawab.” Kita lihat saja nanti, perkembangan dari laporan yang telah kita lakukan, minimal 1(satu) Minggu kedepan.” tutup Ismail Sarlata sambil mengucapkan salam 1 (satu) pena…..(Mr/Sr/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Beri Akses Luas Pelayanan Publik
Sakit Massal Disorot, SMA Negeri Plus Riau: Ini Bukan Kelalaian, Tapi Daya Tahan Tubuh Menurun
SPPG Polda Riau Didukung Tabung Harmoni Hijau, Dorong Kemandirian Pangan Lokal
AMI Ekspansi Organisasi ke Sumatera Barat, Mandat Diberikan di Pekanbaru
Peduli dan Sigap, Kabid SMA Disdik Riau Dr. Nasrol Akmal Pimpin Penanganan Kesehatan Siswa Asrama SMA Negeri Plus
Kabidpropam Polda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Sosial dan Lingkungan di Pondok Pesantren Nurul Azhar Rumbai Barat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:34 WIB

Warga Kritis Meninggal Saat Ditandu ke RS, Buruknya Akses Jalan di Gayo Lues Kembali Makan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 03:16 WIB

PT Rosin Trading Internasional Kian Disorot karena Masalah Izin, Limbah, dan Dugaan Ketidaksinkronan Data Ekspor

Selasa, 28 April 2026 - 03:57 WIB

Penegakan Hukum di Gayo Lues Dinilai Timpang, PT Rosin Trading Internasional Didesak Ikut Diperiksa Polda Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 02:20 WIB

Belum Ada Izin, Produksi Tetap Jalan dan Limbah Diduga Mengalir: PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Didesak Ditertibkan

Minggu, 26 April 2026 - 22:37 WIB

Dokumen Resmi dan Temuan Lapangan Mengarah pada Dugaan Ketidakpatuhan PT Rosin Internasional

Sabtu, 25 April 2026 - 21:28 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Terima Kasih atas Dedikasi TNI dalam Mendukung Keamanan di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 19:51 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 00:21 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru