Viral Pemuda Serang Gubernur Al Haris, Zikri Neva: Sudah Sepantasnya Dilaporkan ke Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:19 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.com – Beredar video seorang pemuda yang menyerang Gubernur Jambi Al Haris secara personal, hal tersebut membuat Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia Zikri Neva, meminta kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengambil langkah hukum.

Kepada awak media, Zikri Neva yang merupakan Mahasiswa asal Jambi menanggapi terkait situasi politik di Provinsi Jambi yang tengah memanas di sosial media.

Menurutnya, serangan yang dilakukan terhadap Gubernur Jambi itu merupakan tindakan yang tidak dewasa dalam menghadapi kontestasi politik. Kaum intelektual seharusnya memberikan sebuah pertarungan gagasan, bukan menjadi ajang ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Zikri itu mengungkapkan, tindakan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial dapat dijerat pidana sesuai yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat (2) dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 Miliar.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kuasa Hukumnya harus segera mengambil sikap terkait serangan personal kepada Gubernur Jambi.

“Pemprov Jambi harus segera mengambil tindakan terkait serangan secara personal pada Gubernur Jambi, tindakan ini telah melanggar hukum, sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Zikri juga mengajak masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap menjaga iklim politik yang sejuk dan riang gembira.

Terpisah, Musri Nauli, SH., salah seorang Kuasa Hukum Pemprov Jambi, menerangkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mempelajari kasus-kasus yang memuat serangan dan ujaran kebencian serta video hoax.

“Kami sedang mempelajari, kita akan upayakan memberikan shock therapy bagi pelaku. Bijaksana lah dalam menggunakan media sosial,” tutupnya.

Berita Terkait

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang
Tanggapi Aksi Mahasiswa UGM Geruduk Pejabat Pemerintah, Sekjen DPP Madas Sedarah Buka Suara
Ketua Panitia Pelaksana H. Azis Sampaikan Terima Kasih Kepada Pihak Grand Mercure Surabaya
Sekjen DPP dan Pengurus Teras Madas Sedarah Beri Ucapan Selamat kepada Ketua Bidang Pemerintahan dan TNI-Polri [ Saudara Edi Macan ]
Wakil Sekretaris DPP Madas Sedarah dan Ketua Ormas Sakera Hadiri Pelantikan Abah Edy Macan sebagai Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan, TNI dan Polri
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
FMKS-AS PERTANYAAN SEJAUH MANA PROSES PENANGANAN KASUS DUGAAN PENGADAAN GENSET DI ACEH SINGKIL
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:43 WIB

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Kemajuan Kampong Pasir Belo

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:49 WIB

POSBAKUMADIN Soroti Dugaan Cacat Hukum 75 AJB di Lahan Transmigrasi Longkib, Desak Pembatalan dan Penegakan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:48 WIB

Polres Subulussalam akan Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Telusuri Jejak Mafia Tanah Longkib

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

Dari Penganiayaan ke Dugaan Mafia Tanah, Polres Subulussalam Menelusuri Jejak Kasus Lae Saga

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:35 WIB

RDP DPRK Subulussalam: Dari Polemik Ayam Broiler hingga Dugaan Kriminalisasi Kepala Kampong

Senin, 8 Juni 2026 - 16:52 WIB

PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar

Berita Terbaru