Warga Banda Aceh Pertanyakan Pemasangan Reklame di Tiang Rambu Lalu Lintas, Desak Panwaslih dan KIP Bertindak

TB

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 09:51 WIB

40289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDA ACEH – Warga Kota Banda Aceh mempertanyakan pemasangan reklame yang dinilai melanggar aturan, terutama pada tiang rambu lalu lintas. Mereka meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh untuk segera menertibkan pemasangan tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Perwal tersebut dengan jelas mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Banda Aceh, termasuk larangan tertentu demi menjaga estetika dan keamanan kota. Bab VII Pasal 10 Poin F menyebutkan bahwa pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah tindakan yang dilarang. Larangan ini bertujuan untuk melindungi fasilitas umum dan menjaga keselamatan warga dari potensi bahaya akibat pemasangan reklame yang sembarangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajarul, salah seorang warga Banda Aceh, menyampaikan kekhawatirannya terkait pemasangan reklame tersebut. “Ini sangat berbahaya, apalagi jika terjadi angin kencang dan hujan deras. Jika tiang reklame tersebut jatuh dan menimpa warga di jalan, siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya. Fajarul mendesak Panwaslih dan KIP untuk segera menertibkan reklame yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Kekhawatiran warga semakin meningkat mengingat cuaca ekstrem yang sering terjadi di Banda Aceh belakangan ini. Hujan deras dan angin kencang menjadi ancaman bagi keamanan reklame yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan. “Kami masyarakat merasa resah, karena kondisi cuaca sekarang ini bisa memberikan efek besar jika reklame-reklame itu tidak ditertibkan,” tambah Fajarul.

Warga juga mempertanyakan apakah pihak yang memasang reklame tersebut memahami risiko yang bisa ditimbulkan. Selain itu, mereka menyayangkan pihak berwenang yang dinilai lambat merespon pelanggaran ini. “Dulu sudah pernah ada kejadian serupa, reklame dipasang sembarangan di tiang lampu jalan. Sangat kami herankan, kenapa hal ini dibiarkan terulang kembali?” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan warga kepada Panwaslih dan KIP untuk segera bertindak bukan tanpa alasan. Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan di jalan raya. Selain itu, warga menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat berdampak buruk pada citra pemerintah kota yang seharusnya menjaga keamanan dan kenyamanan warganya.

Masyarakat berharap agar Panwaslih dan KIP segera menegakkan aturan yang berlaku, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. “Jangan sampai terjadi kecelakaan baru ada tindakan. Sebaiknya dicegah sejak dini,” ujar Fajarul dengan nada serius.

Kondisi ini menjadi perhatian besar bagi warga Banda Aceh, yang berharap agar kota mereka tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan demi kebaikan bersama.

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
Desak Audit BBM BPBD Gayo Lues, LIRA Curigai Terjadinya Pemborosan hingga Potensi Penggunaan Fiktif
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir
Sekjen DPW FANST Respons Counter Polri Nusantara Aceh: “Tangkap Dan Sikat Habis Mafia Illegal Logging Tanpa Pengecualian”
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:55 WIB

Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:52 WIB

Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:30 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Senin, 26 Januari 2026 - 22:19 WIB

Pererat Kebersamaan Dengan Warga, Babinsa Turut Serta Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Rakor Penyepakatan Timeline TMMD Reguler Tahun 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dandim Hadiri Peresmian Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi 

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru