Sergai ,|| Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WA berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (8/6/2026) sore.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap WA yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kiri. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu buah kaca pirek, satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai,” tegas AKP Bringin Jaya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110.
“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”
( Mangisi Siburian )

















































