Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Quick Respon Laporan Kasus Pencurian HP, Dalam Waktu 1×24 Jam Amankan Pelaku

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 22:48 WIB

40296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh telah mengamankan seorang Laki-laki bernama inisial ” M.Q.A “, umur 25 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Penampaan Uken Kec. Blangkejeren Kab. Gayo lues yang telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit handphone jenis samsung A30, nomor IMEI 35848247221027 miliknya Sdri. Risma Manalu warga Dusun Pasar Centong Desa Kota Blangkejeren, Pencurian ini dilakukan Sdr. ” M.Q.A “, dengan cara merampasnya dari tangan Sdri. Risma di Pasar Centong Blangkejeren, Kamis, (20/07/2023), pukul 21.00 wib.


Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah SH membenarkan kejadian tersebut, adapun Kronologi Penangkapan Pelaku Sdr. ” M.Q.A “, Pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2023 Pukul 23:35 wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pencurian Handphone yang terjadi di Pasar Centong Desa Kota Blangkejeren, setelah Tim Resmob Satreskrim menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim langsung mencari pelaku, Jelas Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 Tim Resmob Satreskrim berhasil melacak keberadaan Handphone yang dicuri oleh pelaku Sdr. ” M.Q.A ”  yang sedang berada di desa penampaan uken, pelaku Sdr. ” M.Q.A ”  sedang berada dirumah temannya dan bersembunyi di dalam kamar mandi,Tim Resmob Satreskrim langsung langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa Handphone  jenis Samsung A03 yang sedang dia gunakan, Jelas Kasat Reskrim.

Tim Resmob Satreskrim telah mengintrogasi pelaku Sdr. ” M.Q.A “,  Pelaku akhirnya telah mengakui perbuatan nya dan langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk Penyidikan lebih Lanjut, Tutup Kasat Reskrim (RED)

 

 

Berita Terkait

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan
Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai
Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Sorotan Publik Menguat, Komisi III DPR RI Didorong Turun Tangan Awasi Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues
Diduga Surat “Pesanan” Kepala Desa, Rabusin Ariga Lingga Tuding Ada Rekayasa Bukti dalam Sengketa Lahan
Rabusin: Surat Keterangan Palsu Jadi Alat Kriminalisasi, Hakim Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru