Permohonan Perkara PHPKada Paslon No.1 Pilkada Sampang Diterima MK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:37 WIB

40564 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) dari Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Sampang Madura Jawa Timur resmi di terima oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Diterimanya Permohonan perkara PHPKada dari KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat itu (Paslon 01) tersebut terungkap dalam laman resmi MK, jumat (03/01/2025).

Dalam laman resmi MK tentang Akta Registrasi Perkara Konstitisi Elektronik nomor 237/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 disebut pada jumat 3/1 tahun 2025 pada pukul 14.00 wib telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan registrasi perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Bin Muafi Zaini dan Abdullah Hidayat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang nomor urut 1, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024 memberi Kuasa kepada Erfandi dkk selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang yang selanjutnya disebut Termohon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian disebut juga, berdasarkan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak Permohonan tercatat dalam e-BRPK

Saat dikonfirmasi Lukman Hakim SH MH salah satu Kuasa Hukum Paslon 01 Pilkada Sampang jumat 3/1 membenarkan diregister nya Permohonan perkara PHPKada dari Paslon 01″Alhamdulilah sudah teregister dalam e-BRPK dan baru keluar tadi sore (jumat 3/1) pukul 17.00 wib,” ujar Lukman Hakim.

Ditambahkan, selanjutnya pihaknya masih menunggu salinan registrasi dan jadwal tahapan Sidang dari MK

Ketua KPU Sampang maupun Fadli Asnaf selaku Komisioner Divisi Teknis masih belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi. (Red).

Berita Terkait

PDI-P Kabupaten Batu Bara Gelar Loka Karya Pendidikan Politik untuk Masyarakat Awam
Tingkatkan Insfratruktur Desa, Pemdes Paopale Laok Lakukan Pembangunan Rabat Beton di Dusun Taman
Tingkatkan Insfratruktur Desa, Pemdes Bunten Barat Lakukan Pembangunan Rabat Beton
Kapolres Bantaeng Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana, Ingatkan Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
Tindakan Penyambungan Listrik Liar Warga Bajrasokah Diduga Murni Kesalahan Pihak PLN Bukan Program Lisdes
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Pengukuhan Bun Wid Sebagai Korwil PKDI Madura Raya, Dihadiri Kepala Desa se Madura.
Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:41 WIB

Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 12 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:52 WIB

Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:58 WIB

Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:29 WIB

Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:43 WIB

Polres Kampar Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:20 WIB

GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

Berita Terbaru