SAMPANG – TEROPONG BARAT – Setelah beredarnya video sebuah mobil ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang dalam kondisi sedang mengangkut jenazah yang diduga tidak dilayani dan dipersulit oleh pihak SPBU 54.692.07 di Jalan Raya Jrengik, Desa Bancelok,Jrengik,Sampang. Selasa, (07/07/26) kemarin.
Informasinya bahwa ambulans Ormas Madas Sedarah itu telah memiliki barcode resmi untuk pembelian BBM subsidi, Namun, tidak dilayani dengan alasan yang tidak jelas.
Dengan kejadian itu, menuai sorotan publik akan kinerja Manajer SPBU (Yadi_red), sebab, hal itu juga dirasakan oleh sejumlah masyarakat dengan berbagai keluhan terkait pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.Dengan dugaan pengisian Jerigen berkapasitas sekitar 30 liter masih dilayani untuk pembelian BBM jenis pertalite.
Sehingga, memicu reaksi dari berbagai kalangan yang meminta adanya evaluasi terhadap pelayanan SPBU, terutama dalam penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
H. Mutij, menilai pelayanan di SPBU tersebut telah lama menjadi keluhan warga. Ia bahkan menyebut manajer SPBU telah menjabat sekitar 10 tahun, namun berbagai masukan dari masyarakat maupun unsur pemerintah dinilai belum mendapat respons yang memadai.
Dirinya juga menegaskan jika pelayanan publik masih menimbulkan banyak keluhan, tentu harus menjadi perhatian serius.Sedangkan,selama ini pihak Kepolisian setempat dan Camat, tidak dihargai, apalagi masyarakat kecil. Seharusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi. Rabu, (8/8/26).
Selaku Tokoh Masyarakat, dirinya meminta agar Pelayanan BBM bersubsidi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membeda-bedakan konsumen.
Evaluasi akan kinerja manager SPBU juga disampaikan warga sekitar,Azis, agar pemilik SPBU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operasional.Sebab, polemik pelayanan di SPBU tersebut bukan kali pertama menjadi pembicaraan masyarakat.
Dia berharap pemilik SPBU mengambil tindakan tegas. Kalau memang manajernya sudah tidak mampu memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, sebaiknya diganti. Jangan sampai rakyat kecil yang terus dirugikan akibat pelayanan yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Manajer SPBU, Yadi, mengakui bahwa pihaknya beberapa kali melayani pengisian BBM ke jerigen atas permintaan pihak tertentu. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan terhadap ambulans yang menjadi sorotan masyarakat.
Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit terhadap operasional SPBU 54.692.07.
Pemeriksaan diharapkan mencakup :
• Sistem pelayanan BBM subsidi kepada masyarakat.
• Mekanisme pengisian BBM menggunakan jerigen.
• Data distribusi dan penjualan BBM subsidi.
• Kepatuhan SPBU terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Warga juga meminta apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
• Ketentuan teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, penanganannya menjadi kewenangan PT Pertamina bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Manajer SPBU Yadi, pengelola SPBU 54.692.07, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).

















































