Kapolres Bantaeng Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Kec Pa’jukukang

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:54 WIB

40326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Pasir Putih Desa Baruga Kec Pajukukang Kab Bantaeng.

Press release berlangsung di ruang lobi Mapolres Bantaeng. Selasa siang (7/1/2025).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki, S.H.,S.M.,Kasi Propam,Kasi Was, Kbo Sat Reskrim serta Para Kanit Sat Reskrim Polres Bantaeng menyampaikan kronologi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan, pada hari rabu tanggal 1 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 wita di Bira-bira Kel Bonto Sunggu Kec Pajukukang Kab Bantaeng , Tersangka SY mengumpulkan saudaranya dan orang tuannya lalu kemudian memberikan informasi tentang keberadaan Korban JM di Pasir Putih Desa Baruga Kec Pajukukang Kab Bantaeng.

Pada saat itu, mereka berangkat menuju TKP dengan menggunakan mobil pick up milik Tersangka SY dan sesampainya di TKP Tersangka SY dan JF masuk ke dalam salah satu rumah milik warga dimana korban JM berada ditempat tersebut. Sementara Tersangka AB saat itu berjaga diluar rumah milik warga tersebut dan pada saat itu Tersangka JF dan SY kemudian langsung melakukan penyerangan dengan sebilah parah terhadap diri Korban JM hingga korban terluka kemudian melarikan diri namun Tersangka SY dan Tersangka JF dan AB melakukan pengejaran terhadap Korban JM hingga ke area tambang bahkan Tersangka AB menendang kepala Korban JM hingga terperosok masuk ke dalam lubang galian yang ada di area sekitar tambang tersebut.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka AB dan SY kemudian melempari Korban JM dengan menggunakan batu. Setelah itu tersangka SY dan JF turun kedalam lubang galian tambang dan langsung mengikat kedua tangan Korban menggunakan tali nilon, lalu setelah itu tersangka SY kemudian menikam dan membacok tubuh korban secara berulang kali didalam lubang galian tambang tersebut hingga Korban JM meninggal dunia di TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max, 2 (dua) Bilah Parang, 1 (satu) Utas Tali Nilon dan 3 (tiga) buah Batu Gunung.

Lanjut menurut Kapolres Bantaeng, Motif para tersangka karena merasa telah dipermalukan oleh korban JM yang diduga telah menghamili adik tersangka sampai melahirkan, padahal adik tersangka memiliki keterbelakangan mental dan sama sekali tidak pernah mempunyai ikatan pernikahan dengan korban.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana,Subs.Pasal 338 KUHPidana,O.Padsal 55 ayat 1 atau Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun, pungkasnya. (Opick)

Berita Terkait

Dihadiri Irfan Jaya, Ngehnoom Cafe Sukses Gelar Run Sejauh 3,5 KM
Lewat Safari Subuh, Babinsa Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Malam Tak Menyurutkan Semangat, Personel Kodim 1410/Bantaeng Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pantau Pemilihan Imam Kelurahan Bonto Manai
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap
Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bonto Atu Aktif Laksanakan Komsos
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:10 WIB

Malam Minggu di Warung Kopi: Ruang Refleksi Jurnalis Menjaga Fakta, Menegakkan Keadilan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:30 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:52 WIB

WAKA DPC MADAS SEDARAH KABUPATEN JEMBER DAMPINGI WARGA, SEKDES MLOKOREJO DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN AKTA TANAH

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:35 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dugaan Manipulasi Berkas Honor Parah Waktu Viral di Media Sosmed.

Minggu, 7 Jun 2026 - 04:07 WIB