Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:34 WIB

40741 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, 26 Februari 2025 – Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut. Pada hari ini, sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal merk Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur.Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa pada tanggal 05 September 2024 yang berhasil menindak 1.643.260 (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang, dimana pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir gampong pondok keumuning Langsa sebanyak 643.260 (enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang telah dimusnahkan sesuai persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan bahwa “pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa dan Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kejaksaan dan APH lain terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dan community protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak sehat.Peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat, sebab rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB, “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara. (RED)

Berita Terkait

GERAK KEMANUSIAAN AMSCO PEDULI: BANTUAN SEMBAKO MENGALIR UNTUK KORBAN BANJIR ACEH
Silaturahmi Bernilai Strategis: PWI Aceh Tamiang dan Bea Cukai Langsa Bangun Kerja Sama Pengawasan dan Edukasi Masyarakat tentang Barang Ilegal
Pengejaran Dramatis di Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa Hentikan Penyelundupan Sepeda Motor
Semarak HUT RI, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Hasilkan Bibit Pemain Berbakat
SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II
Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin indonesia Cabang Langsa: Apresiasi untuk KODIM 0104/ATIM: Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:44 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:17 WIB

AKBP Hyrowo Turun Langsung Dampingi Warga Bangun Empat Jembatan Gantung Pascabanjir di Kecamatan Putri Betung

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:22 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pria Asal Kutelintang, Diduga Curi Emas, Laptop, dan Barang Elektronik dari Rumah Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:08 WIB

Akses Vital Warga Pulih, Jalan Penghubung Kute Reje–Soyo Kembali Dapat Dilalui Berkat Sinergi Polsek Terangun, Pemerintah Desa, dan Masyarakat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:50 WIB

Kapolsek Blangkejeren Wakili Kapolres Gayo Lues Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Serahkan Bantuan Sembako untuk Pesantren

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:37 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Tenda Pengungsian, Masyarakat Agusen Dapat Suntikan Semangat Pascabencana

Berita Terbaru