Kajari Bantaeng Satria Abdi Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2021

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 17:17 WIB

40275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH,.MH didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Dr. Andri Zulfikar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi SH, MH melalui konferensi pers di kantor Kajari Bantaeng Jalan Andi Mannapiang. Selasa sore (15/4/2025).

Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial AP (63 tahun) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran Tahun 2019 s/d 2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP (63) ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH, MH.

Terhadap AP dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan Tersangka AP diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, ucap Satria Abdi.

Lebih lanjut dia menjelaskan Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.

Satria Abdi menjelaskan singkat kronologi perkara ini yaitu, pada bulan September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu Hamsyah, S. Ak selaku Ketua DPRD, H. Irianto selaku Wakil Ketua I DPRD, dan Muhammad Ridwan, S.Pdi selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai.

Tak sampai disitu, Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”

Atas perbuatan Tersangka AP melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar, tutup Satria Abdi. (Opick)

Berita Terkait

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Senin, 13 April 2026 - 10:04 WIB

Gelar Halalbihalal, NasDem Sumut Mulai Panaskan Mesin Menuju Pemilu 2029

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 10 April 2026 - 09:40 WIB

Rapat Koordinasi di Medan Bahas Penegasan Batas Wilayah Pakpak Bharat–Dairi

Rabu, 8 April 2026 - 01:38 WIB

Langkat Raih Penghargaan Nasional: Sukses Susun Peta Jalan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Senin, 6 April 2026 - 14:57 WIB

Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

Jumat, 3 April 2026 - 00:29 WIB

PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Terancam Jerat Hukum, Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Kamis, 2 April 2026 - 17:22 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Berita Terbaru