Kadis Perijinan: Hentikan Sementara Operasional PT MSB II Demi Marwah Pemko

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41 WIB

401,033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara operasional PT MSB II. Keputusan ini diambil setelah rapat Forkopimda Kota Subulussalam yang membahas temuan ketidaksesuaian perizinan dan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan kelapa sawit tersebut.

Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Subulussalam, Lidin Padang, menekankan pentingnya menjaga marwah Pemko Subulussalam dengan penghentian sementara ini. “Hentikan dulu operasional PT MSB II demi marwah dan kehormatan Pemko Subulussalam,” tegas Lidin.

Kepala Bapedda Kota Subulussalam, Ali Tumangger, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah membahas dua isu utama: perizinan PT MSB II dan masalah limbah. PT MSB II diberi surat teguran dengan tenggat waktu dua minggu untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada respons, operasional perusahaan akan dihentikan. Transparansi hasil uji laboratorium (Lab) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait dugaan pencemaran juga menjadi tuntutan penting. Ali Tumangger menambahkan bahwa penghentian operasional tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten I Kota Subulussalam, Asrul Sani, mendukung penghentian operasional hingga perizinan PT MSB II terselesaikan. Ia juga menyoroti dampak perambahan hutan terhadap debit sungai di Subulussalam.

Kekhawatiran terkait dampak pencemaran terhadap nelayan dan ekosistem di DAS juga disuarakan oleh beberapa kepala mukim. Mereka melaporkan matinya ikan dalam jumlah besar dan meminta pertanggungjawaban PT MSB II. Wakil Ketua DPRK Subulussalam dari Partai Gerindra, Rasumin, mendesak transparansi perizinan dan hasil uji lab yang terlambat.

Wakil Walikota Subulussalam, M. Nasir, menyatakan akan mengirimkan surat teguran kepada PT MSB II hingga 25 Mei 2025. Jika tidak ada respons, Pemko akan meminta Gubernur Aceh untuk menghentikan operasional perusahaan. DLHK diminta menyelesaikan hasil uji lab paling lambat 29 Mei 2025.

Wakapolres Subulussalam, Kompol Zainudin, menekankan pentingnya bukti konkrit pencemaran lingkungan yang teruji secara riil untuk proses hukum selanjutnya.

Rapat Forkopimda menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara operasional PT MSB II, menunggu penyelesaian masalah perizinan dan hasil uji lab yang transparan. Langkah ini bertujuan melindungi lingkungan dan masyarakat Kota Subulussalam. Penghentian operasional tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.//ANton Tin@

Berita Terkait

Semangat Nasionalisme Pelajar Abdya Sambut Meriah Penutupan TMMD ke-128
Ratusan Warga Tersentuh Saksikan Drama Perjuangan TNI di Penutupan TMMD Abdya
Warga Antusias Saksikan Atraksi Bela Diri Militer Sambut Kapok Sahli Pangdam IM
Kapok Sahli Pangdam IM Sebut Hasil TMMD Abdya Bermanfaat bagi Masyarakat
Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Berlangsung Humanis, Lansia dan Difabel Dapat Bantuan
TNI dan Pemda Salurkan Paket Sembako bagi Warga di Penutupan TMMD Abdya
Bazar Ketahanan Pangan Kodim Abdya Disambut Antusias Warga Gunung Cut
TMMD Ke-128 Abdya Sukses Bangun Jalan, MCK, Sumur Bor hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:35 WIB

Binkom Kodim 0205/TK: Antusiasme Tinggi Masyarakat Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:52 WIB

Diduga Politik Beras, Oknum C Disebut Manipulasi Tanda Tangan Warga Doulu

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Kejari Karo dan Media Makin Kuat, Kajari Tegaskan Pers Mitra Penting

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:53 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dah Intel Kodam I / BB, Perang Terhadap Narkotika Digencarkan di Karo

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:34 WIB

Wakil Bupati Langkat Tiorita Pelajari Strategi UHC di BPJS Kesehatan Kabanjahe

Sabtu, 25 April 2026 - 02:01 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda

Jumat, 24 April 2026 - 18:26 WIB

Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Senin, 16 Maret 2026 - 01:50 WIB

Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:58 WIB