DPR dan DPD RI Desak Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Singkil: “Aceh Tidak Akan Diam!”

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:44 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh angkat suara lantang menolak keputusan mengejutkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam rapat daring yang digelar pagi tadi (28/5), Forbes dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Keputusan ini sepihak, tidak transparan, dan mencederai kedaulatan wilayah Aceh. Kami tidak akan diam!” tegas H. Sudirman alias Haji Uma dalam siaran pers yang diterima media ini.

Empat Pulau, Satu Sikap: Tolak!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pulau-pulau yang disengketakan ini bukan hanya soal batas administrasi, melainkan menyangkut harga diri dan hak masyarakat Aceh. Forbes menilai SK Kemendagri ini tidak berdasar, karena diterbitkan tanpa melibatkan perwakilan rakyat Aceh maupun konsultasi dengan pemerintah daerah.

Dalam rapat daring tersebut, anggota DPR RI dan DPD RI dari Aceh menyepakati beberapa langkah strategis:

Survei langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual di empat pulau.

Rapat resmi dengan Gubernur Aceh untuk membentuk langkah hukum dan politik bersama.

Desakan resmi kepada Presiden Prabowo agar segera membatalkan SK yang dinilai keliru tersebut.

Dukungan Solid dari Wakil Rakyat Aceh

Rapat ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Haji Uma (DPD RI), Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H. T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni (Gerindra Dapil Sumut). Dukungan juga datang dari Azhari Cage, Tgk. Ahmad Darwati Agani, T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, dan Ustadz Ghufran.

“Kami semua sepakat, ini bukan hanya soal batas wilayah. Ini soal marwah Aceh yang harus dijaga bersama,” ujar Nasir Djamil.

Forbes: “Presiden Harus Tanggap, Aceh Jangan Diabaikan”

Forbes menyoroti bahwa keputusan Mendagri ini berpotensi memicu ketegangan horizontal dan merusak stabilitas sosial-politik di wilayah Aceh-Sumut. Mereka menilai tindakan Kemendagri sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip otonomi khusus yang dimiliki Aceh.

“Presiden Prabowo harus melihat ini sebagai masalah serius. Kami berharap beliau segera turun tangan dan membatalkan SK tersebut demi menjaga keutuhan dan keadilan antar daerah,” tutup Haji Uma.// Tim Red.
20

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru