Rencong Kiri-Kanan Empat Pulau Tetap Melayang: Atjeh Sepanjang Masa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:04 WIB

40361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tapteng–Aceh Singkil, teropongbarat.co. Empat pulau kecil di ujung barat Sumatra, selama ini tenang dibuai ombak, kini dilanda gemuruh yang bukan berasal dari laut, melainkan dari meja kekuasaan. Dalam keputusan yang terkesan dadakan tapi sangat strategis, Menteri Dalam Negeri RI resmi melempar granat administratif lewat SK Nomor: 300.2.2 – 2138 Tahun 2025, menetapkan bahwa Pulau Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—yang sudah sejak lama berada dalam wilayah Aceh—kini masuk ke pangkuan Sumatera Utara.

Aceh, tentu saja, tidak tinggal diam.
Rencong tak hanya tajam di tangan, tapi kini juga menari dalam wacana: “Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal harga diri,” ujar seorang tokoh adat yang menolak disebut namanya karena sedang menulis puisi perang di pesisir Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SK yang Mengubah Peta, Tanpa Peta Hati

Keputusan Mendagri ini bukan tanpa sebab. Sebabnya justru sangat “jelas”:
kekayaan alam.

Diduga kuat, di bawah permukaan empat pulau ini tersimpan ladang migas dan tambang—yang katanya cukup untuk membiayai satu kementerian. Maka, secepat itu pula semangat keindonesiaan berubah menjadi rebutan legalistik. Tak ada FPIC, tak ada senyum dari masyarakat adat.

Tiba-tiba, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu sudah bersiap menancapkan prasasti.
Katanya, “hanya pulau kosong.”
Mungkin lupa, hukum adat tidak mengenal “tanah kosong”—hanya “pemerintah kosong data.”

Aceh: Menolak Dilupakan, Menolak Digeser

Teuku Rusli Hasan, ahli waris Teuku Raja Udah, menyentil balik dengan data lama yang lebih tajam dari SK baru.
Dokumen hak milik dari 1965 disodorkan sebagai tameng. “Jangankan dipakai, disewa pun tidak kami izinkan!” tegas Rusli.

Sementara itu, rakyat nelayan hanya bisa menatap ombak yang tiba-tiba menjadi saksi konflik vertikal. Mereka selama ini hidup berdampingan, antara Sibolga dan Singkil, antara jaring dan perahu, antara badai dan pasrah. Tapi kini, yang datang bukan badai, melainkan prasasti dan peta versi pusat.

Senator dan KPA: Jangan Main Api di Ladang Rencong

Senator Azhari Cage, bersama DPD dan DPR-RI, angkat suara.
Keempat pulau itu adalah milik Aceh, titik.
Sementara KPA Aceh Singkil mengancam untuk menduduki wilayah sengketa, dan tampaknya kali ini bukan sekadar ancaman.

Ketika pemerintah pusat bermain-main dengan tapal batas tanpa berdialog, yang digoyang bukan cuma peta, tapi juga rasa. Rasa dikhianati, rasa ditinggalkan, rasa dipaksa diam.

Rencong Kiri-Kanan, Empat Pulau Masih Melayang

Keputusan yang melompati adat, melangkahi sejarah, dan menafikan dokumen resmi adalah keputusan yang mengundang badai. Kini empat pulau itu melayang—di antara SK, prasasti, dan bara yang mulai menyala di hati rakyat.

Dan Aceh?
Aceh tidak pernah lupa. Bahkan jika peta berubah, sejarah tetap ditulis oleh mereka yang menolak tunduk.

“Atjeh Sepanjang Masa.”

> Catatan: Jika SK dapat menggeser pulau, jangan heran jika kelak bisa juga menggeser ingatan. Tapi hati-hati: tanah bisa dibagi, tapi luka? Tak pernah netral di atas kertas.

Penulis: LSM Suara Putra Ajteh
Antoni Tinendung

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru