Proses PKPU Disorot: Firma Hukum Noviar Irianto Sayangkan Penolakan Proposal Damai oleh Kreditor Afiliasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:46 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juni 2025 — Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani PT Pilar Putra Mahakam memasuki babak pelik. Meskipun dua kreditor utama telah menerima pelunasan utang, proposal perdamaian yang diajukan perusahaan tetap ditolak dalam Rapat Kreditor yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, Noviar Irianto, S.H., dari firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm, menyampaikan kekecewaannya atas hasil rapat tersebut. Ia menyebut bahwa penolakan proposal perdamaian oleh dua kreditor, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, sangat disayangkan mengingat keduanya telah menerima pelunasan utang dari pihak debitor.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditor yang sudah dilunasi atau yang masih memiliki klaim yang sedang disengketakan di pengadilan tetap dihitung suaranya dalam voting dan bahkan menjadi penentu penolakan proposal damai,” ujar Noviar kepada media, di kantor NIP Law Firm, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang disampaikan, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sedangkan tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dibayarkan penuh pada 16 April 2025. Adapun sisa klaim Meratus senilai Rp5,67 miliar saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum memperoleh putusan hukum tetap.

Namun ironisnya, suara dari kedua kreditor tersebut tetap dianggap sah dalam proses voting, bahkan menjadi penentu utama ditolaknya proposal perdamaian.

Noviar Irianto juga menyampaikan dugaan adanya konflik kepentingan dalam perkara ini. Kedua kreditor yang menolak proposal diketahui merupakan bagian dari Meratus Group, yang diduga memiliki hubungan afiliasi atau struktur korporasi yang sama.

“Kami menduga ada motif bisnis di balik ini. Mereka adalah sister company yang mungkin memiliki agenda tersembunyi di luar hubungan utang piutang biasa,” tegas Noviar.

Menurutnya, PKPU tidak seharusnya menjadi alat tekanan untuk kepentingan bisnis tertentu, apalagi jika perusahaan debitor seperti PT Pilar Putra Mahakam sebenarnya masih dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

Noviar menjelaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan terakhir per 31 Desember 2024, PT Pilar Putra Mahakam memiliki total aset sebesar Rp113,9 miliar, yang berarti jauh melebihi nilai klaim yang tengah diproses dalam PKPU.

“Dengan aset sebesar itu, perusahaan sebenarnya tidak sedang kolaps. Justru inisiatif damai ini seharusnya diapresiasi, karena menunjukkan iktikad baik debitor untuk menyelesaikan kewajibannya secara elegan dan bertanggung jawab,” katanya.

Firma hukum Noviar Irianto & Partners sendiri telah mengupayakan berbagai jalur hukum. Salah satunya adalah mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke pengadilan pada 28 Mei 2025, sebagai bentuk protes atas indikasi ketidaknetralan dalam proses tersebut.

Namun langkah tersebut tidak menghentikan proses voting. Proposal perdamaian tetap dibawa ke rapat kreditor dan ditolak oleh suara mayoritas — di antaranya dari dua pihak yang menurut Noviar sudah tidak memiliki dasar klaim aktif karena pembayaran telah diselesaikan.

“Kami tetap percaya bahwa proses hukum akan menghasilkan keadilan pada akhirnya. Tapi kondisi seperti ini berbahaya bagi dunia usaha jika dibiarkan terus terjadi. PKPU bisa menjadi alat manipulasi bisnis, bukan mekanisme penyelamatan sebagaimana mestinya,” pungkas Noviar.

Kasus ini kini menjadi perhatian di kalangan profesional hukum dan pelaku usaha, karena menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem PKPU. Apakah kreditor yang telah menerima pelunasan masih layak memberi suara? Apakah sengketa hukum yang belum diputus bisa menjadi dasar klaim aktif?

PT Pilar Putra Mahakam, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk memastikan bahwa proses yang berlangsung mencerminkan asas keadilan dan tidak dijadikan alat permainan oleh pihak-pihak tertentu.

Narasumber: Boy San
Pewarta: Egha / H. Widi
Editor: Egha

Berita Terkait

UU Nomor 40 Tahun 1999 Jadi Landasan Feri Rusdiono Dorong Pemerintah Hormati Peran Media
SETARA Institute: Polri Harus Tetap Berdiri di Atas Hukum dan Tidak Tergelincir Menjadi Instrumen Kekuasaan Eksekutif
Menkop Budi Arie Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Merah Putih dari ABPENAS di Jakarta
Membanggakan,!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Event Dunia World Police And Fire Games di Birmingham Alabama, “USA”
Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi Bersama Aspirasi Rakyat
Mahkamah Konstitusi Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pemerintah Didorong Siapkan Langkah Nyata
Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis demi Generasi Emas 2045
Usai KLB di TMII, BaraJP Siap Kawal Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 10:36 WIB

Babinsa Desa Mappilawing Laksanakan Komsos dan Pemantauan Wilayah, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Senin, 30 Juni 2025 - 09:29 WIB

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025*

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:14 WIB

Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intens Berpatroli Hingga Dini Hari

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:02 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Ternak*

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:04 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani Laksanakan LTT di Kecamatan Bissappu

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:58 WIB

Jalan Santai dan Lomba Senam Kreasi Semarakkan Hari Bhayangkara Ke 79 di Polres Bantaeng

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:48 WIB

Babinsa Desa Kampala Gelar Karya Bakti Pembersihan Saluran Di Tiga Dusun

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:13 WIB

Peringatan 1 Muharram 1447 H, KPK Zona Bantaeng Hadirkan Da’i MNCTV Ustad Zein Asfar Affandy

Berita Terbaru

DAERAH

Warga Sampang Dihebohkan Penemuan Mayat Di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 16:51 WIB