Sergai, Sumut || Teropong Barat. Com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama personel Polsek Perbaungan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51), yang diduga terlibat dalam kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Sei Sijenggi.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di rumah kosong tersebut, petugas menemukan SS sedang duduk di lantai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu yang rusak.
Kepada petugas, SS mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IJ dengan sistem kerja sama.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi. Pengembangan dilakukan dengan didampingi perangkat desa setempat, yakni kepala dusun dan kaur desa.
IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan peredaran narkotika yang disimpan di bawah rak kayu.
IJ kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Dari tangan SS, polisi mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram, satu pipet sekop, satu unit telepon seluler Android merek Realme warna hitam serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.
Sementara dari tangan IJ, petugas mengamankan satu dompet kain kecil yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,94 gram dan netto 0,74 gram, serta satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,07 gram dan netto 0,02 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu pipet sekop, satu kaca pirex, satu jarum suntik, satu unit timbangan elektronik, satu unit HP Android merek Infinix warna biru dan uang tunai Rp250 ribu.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 1,63 gram netto.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Polsek Perbaungan.
“Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik barang haram jenis sabu berinisial SS dan IJ. Penindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Masyarakat diminta tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Mangisi Siburian )


















































