Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 13:08 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng. Sebanyak 12,63 gram sabu turut disita.

“Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik I Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin Ipda Awaluddin Latif langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tiga terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Morowa Desa Bonto Matene Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.

Selain terduga pelaku, Saat penggeledahan badan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti lainnya berupa :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• 1 (satu) sachet besar kristal bening diduga shabu (6,39 g).

• 1 (satu) sachet sedang kristal bening diduga shabu (3,00 g).

• 1 (satu) sachet sedang bening diduga shabu (3,24 g).

• 1 (satu) buah bong alat hisap shabu.

• 1 (satu) bungkus isi sachet kosong belum terpakai.

• 1 (satu) sachet kosong ukuran kecil bekas shabu.

• 1 (satu) buah korek api.

• 2 (dua) buah pirex kaca.

• 1 (satu) buah timbangan digital.

• 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam.

• 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru muda.

• 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru muda.”ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., Saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2026).

Tiga terduga pelaku tersebut berinisial DM (47) warga Parampangi Desa Bonto Maccini, IR, (30) warga Jalan Ki Hajar Dewantoro Bissappu, SA (41) warga Kelurahan Onto. Para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara terhadap ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (Rehan)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung
Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Kokohkan Disiplin dan Jiwa Pengabdian, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Upacara Bendera Mingguan
Peduli Pendidikan di Pelosok, Kodim 1410/Bantaeng Bersama Warga Rehab Sekolah Jauh SD 13 Libboa
Babinsa Batu Karaeng Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Bersama Warga
Babinsa Bonto Rita dan PPL Bersinergi Dampingi Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:58 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

FOVT (29) kantongi sabu 12,9gram, ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang di Pantai Labu*

Berita Terbaru