Sergai, Sumut || Teropong Barat. Com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas. Keduanya diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Penangkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut yang diduga dilakukan oleh BA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. melakukan penggerebekan di halaman samping rumah warga di Dusun II Desa Lubuk Bayas.
BA berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, BA mengaku memperoleh sabu tersebut dari MH. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.

Saat mengetahui kedatangan petugas, MH sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya berhasil digagalkan dan MH akhirnya ditangkap.
Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar rumah MH. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah paket sabu, timbangan digital, serta barang bukti lainnya yang berada di atas papan tempat tidur.
Dari tangan MH, polisi mengamankan sebuah kotak pensil yang berisi tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram dan berat bersih 1,13 gram. Turut diamankan satu buah skop aluminium, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu unit timbangan elektronik.

Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,63 gram, satu unit HP Android merek OPPO warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu.
Sementara dari BA, petugas menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah pipet sekop, satu unit HP Android Realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Bayas,” ujar Kasi Humas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan serta sumber peredaran narkotika tersebut.
( Mangisi Siburian)


















































