Kegiatan PT GMR Diduga Lampaui Batas Izin Eksplorasi, Masuk Kawasan Hutan Lindung Tanpa Persetujuan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:32 WIB

40390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Sorotan terhadap aktivitas eksplorasi PT Gayo Mineral Resources (PT GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, semakin tajam. Indikasi terbaru menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan tambang tersebut telah melewati batas wilayah eksplorasi yang seharusnya, bahkan diduga kuat telah memasuki kawasan hutan lindung yang berada di bawah perlindungan undang-undang.

Informasi ini muncul setelah sejumlah titik kegiatan PT GMR di lapangan ditemukan berada pada koordinat yang tumpang tindih dengan peta hutan lindung berdasarkan data tutupan lahan dan peta tematik kehutanan nasional. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait validitas batas wilayah eksplorasi dan legalitas kegiatan di zona yang dilindungi.

Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025, menegaskan bahwa aktivitas yang melampaui batas izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Lebih dari itu, jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai hari ini tidak ada peta resmi yang disampaikan ke publik terkait batas wilayah eksplorasi PT GMR. Tapi temuan lapangan menunjukkan mereka sudah masuk zona hutan lindung. Ini bukan pelanggaran kecil, ini kejahatan kehutanan,” ujar Abdiansyah.

Ia merujuk pada Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang secara tegas melarang kegiatan eksploitasi maupun eksplorasi di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pemerintah pusat. Selain itu, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan lindung harus melalui proses izin pinjam pakai yang ketat, dan wajib melalui penilaian dampak lingkungan yang disetujui KLHK.

“Pertanyaannya, apakah PT GMR punya izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK? Kalau tidak ada, maka kegiatan mereka di kawasan lindung adalah ilegal dan bisa dipidana,” katanya lagi.

Ia juga mengkritik pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup, yang dinilai lamban merespons laporan masyarakat dan tidak melakukan verifikasi lapangan secara terbuka. Abdiansyah mendesak agar pemerintah segera mengirimkan tim gabungan yang melibatkan akademisi, ahli kehutanan, dan aparat hukum untuk memeriksa batas wilayah kerja PT GMR secara langsung menggunakan sistem informasi geospasial dan pemetaan drone.

“Ini bukan sekadar soal administrasi izin, ini soal menjaga kawasan lindung yang menjadi sumber air dan benteng terakhir ekosistem Leuser. Pemerintah tidak bisa membiarkan wilayah konservasi diacak-acak tanpa dasar hukum yang sah,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti ketertutupan dokumen penting seperti UKL-UPL dan AMDAL perusahaan. Menurutnya, tanpa adanya transparansi informasi, sulit bagi masyarakat untuk menilai apakah perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau dokumen lingkungan saja tidak bisa dibuka ke publik, bagaimana kita bisa percaya bahwa kegiatan mereka tidak merusak hutan? Ini alasan kuat mengapa evaluasi harus dilakukan, dan bila perlu izinnya dicabut,” tambah Abdiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak PT GMR terkait dugaan aktivitas di luar batas izin eksplorasi. Pihak Dinas ESDM dan DLH Aceh pun belum memberikan pernyataan terkait langkah pengawasan atau audit lapangan terhadap kegiatan yang dilaporkan publik.

Sementara itu, tekanan dari masyarakat dan lembaga lingkungan terus menguat agar dilakukan penindakan dan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas PT GMR sampai kejelasan batas wilayah eksplorasi dapat dibuktikan secara hukum. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Ajak Warga Tidak Takut Razia Selama Patuh Berlalu Lintas
Penegakan Aturan Jalan Raya Diintensifkan, Kapolres Gayo Lues Komandoi Langsung Apel Gelar Pasukan
Wujud Kepedulian, Kapolres Gayo Lues Dorong Pembinaan Mental dan Agama untuk Para Tahanan
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Gayo Lues Beberkan Fakta Mengejutkan Kasus Ibu dan Anak Kurir Ganja Menuju Takengon
Dari Gayo Lues, Kepemimpinan AKBP Hyrowo Diakui di Panggung Nasional
Bukan Sekadar Santai: Gema Bangsa Membumikan Politik Elit dengan Istilah ‘Ngobrol Politik’ (Ngopi)
Andi Saragih Dinilai Berkontribusi dalam Gerakan Literasi, Terima Penghargaan dari Pemerintah Daerah
Sinergi TNI-Polri Terwujud dalam Aksi Donor Darah Brimob di Gayo Lues Jelang HUT Brimob ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

Cepat Tanggap: Rumah Warga Ludes Terbakar, Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Datang Bawa Bantuan

Kamis, 13 November 2025 - 19:08 WIB

DPD NasDem Langkat Bersama Ricky Anthony Gelar Donor Darah dan Baksos Peringati HUT ke-14

Kamis, 13 November 2025 - 11:54 WIB

Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem Drs Abdul Khair M.M: Perkuat Persatuan dan Lawan Narkoba Melalui Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Senin, 10 November 2025 - 12:56 WIB

Polsek Tanjung Pura Salurkan 84 Sak Semen,Dukung Pembangunan Mushola Nurul Falah

Senin, 10 November 2025 - 03:19 WIB

Malam Puncak PD- PKPNU Langkat Gelombang II: 72 Kader Baru Dibaiat, Dihadiri Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 November 2025 - 14:48 WIB

Peringatan 250 Tahun Masjid Jaya Ar- Rahman Bingai Langkat Dimulai,Gelar Rangkaian Kegiatan Religi dan Budaya

Senin, 3 November 2025 - 19:55 WIB

Partai Hanura Langkat Resmi Tempati Kantor Baru: Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kemenangan Rakyat

Minggu, 2 November 2025 - 17:30 WIB

Keluarga Korban Penganiyaan Apresiasi Dukungan Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony Siapkan Kader KOMBAT untuk Perlindungan

Berita Terbaru