Ketika Toko Obat Haram Lebih Kuat dari Tiga Kali Penggerebekan Polisi: Ada Apa di Balik Toko Jamali?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:19 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Di sebuah gang padat di Jalan Gading Raya, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, berdiri sebuah toko kecil bercat kusam yang sekilas tampak biasa saja. Plang toko bertuliskan peralatan kosmetik. Tapi siapa sangka, di balik rak-rak itu, tersedia obat-obatan keras yang dijual secara terbuka: tramadol, heximer, dan berbagai obat golongan G yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter.

Toko itu milik seseorang bernama Jamali, begitu pengakuan dari penjaga toko ketika ditemui wartawan di lokasi. Tanpa ragu dan tanpa cemas, pria penjaga toko itu menyebutkan harga jual obat-obatan yang dilarang dijual bebas tersebut. “Ada tramadol lima puluh ribu selembar, heximer ceban, ini toko Jamali, emang kenapa?” katanya datar. Nada yang menyiratkan kebiasaan, bukan ketakutan.

Yang membuat heran, toko ini bukan sekali dua kali digerebek. Bahkan, menurut Ketua RW 10 Joko Sujatmiko, sudah tiga kali digerebek aparat kepolisian, termasuk dengan operasi gabungan. Tapi, kata Joko, toko itu hanya tutup sebentar, tak sampai seminggu, lalu buka kembali seolah tak pernah terjadi apa-apa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga saya sudah sering mengadu. Mereka resah, apalagi akhir-akhir ini tawuran remaja marak, dan beberapa diduga mengonsumsi obat-obatan keras dari toko itu. Tapi ya itu, sudah tiga kali digerebek, tetap buka lagi,” ungkap Joko kepada wartawan, Kamis malam (24/7).

Keluhan senada juga disampaikan Ketua RT 01, Daru Prihantoro. Ia mengaku menerima banyak laporan warga soal toko tersebut. Bahkan, kata Daru, warga pernah hendak bergerak sendiri mendatangi toko itu. “Tapi saya larang, takut timbul masalah baru. Harusnya penegak hukum yang tegas,” ujarnya di kediamannya.

Keresahan warga yang kian memuncak seolah tidak ditanggapi serius. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kanit Polsek Pulo Gadung Iptu Sutrisno hanya memberikan jawaban normatif. “Akan kami tinjau,” tulisnya singkat.

Sikap aparat yang tampak enggan bertindak tegas ini memunculkan kecurigaan: apakah ada pihak yang membekingi toko obat milik Jamali? Apakah penegakan hukum di Jakarta Timur begitu lemah menghadapi sebuah toko kecil yang menjual obat-obatan ilegal secara terang-terangan?

Pertanyaan itu semakin tajam ketika diketahui bahwa toko semacam ini bukan hanya satu. Investigasi lapangan menunjukkan keberadaan sejumlah toko lain di Jakarta Timur dengan modus serupa: berkedok kosmetik, namun menjual tramadol dan heximer tanpa resep. Semua mengarah pada pola yang sama, dan nama yang sama: Jamali.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau menyalahgunakan obat-obatan golongan tertentu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Namun sejauh ini, aparat hanya tampak bergerak di permukaan, tanpa efek jera.

Ironisnya, para pelaku tawuran di kawasan itu—banyak di antaranya remaja belasan tahun—didorong oleh efek psikotropika ringan yang didapat dari obat-obatan murah tersebut. Tramadol yang seharusnya untuk pasien nyeri akut, dijadikan alat mabuk. Heximer yang berfungsi untuk pengobatan skizofrenia, justru dikunyah ramai-ramai di gang-gang sempit Jakarta Timur.

Aparat penegak hukum seakan kehabisan akal. Atau justru kehabisan niat?

Warga hanya bisa berharap. Tapi harapan tanpa tindakan hukum yang tegas hanyalah omong kosong. Di tengah gempuran obat keras yang dijual seperti permen, hukum tampak goyah. Dan jika ini dibiarkan, Pisangan Timur bukan hanya jadi pusat tawuran remaja, tapi juga ladang subur bagi mafia obat-obatan ilegal.

(GSRedaksi)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru