13 Narapidana Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Bebas Berdasarkan Amnesti Presiden

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 02:08 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku, Batu Bara – 3 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku telah membebaskan 13 narapidana berdasarkan amnesti yang diberikan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025, tertanggal 1 Agustus 2025.

Pembebasan yang dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pembebasan ini, lima narapidana lainnya telah lebih dulu dibebaskan karena telah menyelesaikan masa pidana dan program integrasi.

Ketiga belas narapidana yang dibebaskan dalam amnesti ini semuanya terlibat dalam kasus narkotika.

Sebelum pembebasan, seluruh berkas mereka diperiksa secara teliti dan dilakukan rolling call untuk memastikan identitas.

Setelah dibebaskan, mereka juga menerima arahan dan bimbingan pasca pembebasan untuk mendukung reintegrasi sosial mereka.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku telah melaporkan pelaksanaan pembebasan ini kepada Kakanwil Ditjen PAS Sumatera Utara.

Pihak berwenang menekankan pentingnya pengawasan pasca pembebasan untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial para narapidana dan mencegah potensi residivis.

Berikut daftar lengkap narapidana yang telah dibebaskan, termasuk jenis kasus dan masa pidana yang telah dijalani:

No. Nama Kasus Masa Pidana
1 Ade Irawan Narkotika 3 Tahun
2 M. Riza Narkotika 3 Tahun
3 Iswanto Narkotika 4 Tahun
4 Agus Salim Narkotika 2 Tahun
5 Razmi Narkotika 2 Tahun 6 Bulan
6 Bambang Narkotika 3 Tahun
7 Hendri Prayitno Narkotika 3 Tahun
8 Hendra Sihombing Narkotika 2 Tahun
9 Irwansyah P Narkotika 2 Tahun 6 Bulan
10 Wahyu P Narkotika 2 Tahun 6 Bulan
11 Jhon Hengki Narkotika 2 Tahun
12 Ari Suprayogi Narkotika 2 Tahun 6 Bulan
13 Saiful Ahmadi Narkotika 3 Tahun

Semoga pembebasan ini dapat memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Pengawasan dan pembinaan pasca pembebasan tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Oleh: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 01:16 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil

Sabtu, 25 April 2026 - 01:04 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Jumat, 24 April 2026 - 02:53 WIB

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WIB

Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung

Kamis, 23 April 2026 - 00:41 WIB

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Rabu, 22 April 2026 - 18:05 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 12:39 WIB

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Selasa, 21 April 2026 - 23:34 WIB

Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!

Berita Terbaru