Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TULANG BAWANG BARAT – (Teropongbarat.com) – Lampung, Integritas penyelenggara publik di lingkup Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kini berada di bawah sorotan tajam. Munculnya dugaan klarifikasi palsu oleh Ade Kurniawan, Kepala UPTD Wilayah VI, terkait proyek swakelola jalan ruas Penumangan – Unit 6, memicu desakan agar fungsi kontrol sosial diperkuat untuk menjaga marwah pembangunan daerah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Fakta Lapangan Tabrak Standar Kemen-PU*

Proyek pemeliharaan jalan dengan mekanisme swakelola ini terus menuai polemik. Alih-alih mengikuti standar operasional prosedur (SOP) resmi Kementerian Pekerjaan Umum, pengerjaan di lapangan justru ditemukan menggunakan material bekas kerukan sebagai lapisan dasar jalan.

 

Berdasarkan pedoman teknis Kementerian PU, perbaikan jalan seharusnya melalui tahapan yang presisi:

 

*Pembersihan area dan pemotongan aspal rusak (cutting).*

 

*Pembersihan sisa material.*

 

*Penyemprotan aspal emulsi (tack coat).*

 

*Pengisian batu base standar dan campuran aspal panas (hotmix).*

 

*Pemadatan dengan pedestrian roller.*

 

Namun, realita di ruas Penumangan justru menampilkan pemandangan kontras: material bekas langsung ditimbun dan dipadatkan dengan lapisan base, mengabaikan prosedur teknis yang menjamin ketahanan jalan.

 

“Janji Manis” yang Berujung Kontradiksi

Sebelumnya, Ade Kurniawan sempat mengklaim bahwa penggunaan material bekas tersebut hanyalah langkah sementara.

 

“Material bekas yang sudah dipadatkan itu nanti kami kupas ulang terus akan dibuang, itu hanya sementara saja,” ujar Ade, Selasa (21/04).

 

Namun, pengakuan warga setempat mematahkan pernyataan tersebut. “Tidak ada pengupasan ulang. Kami lewat setiap hari, material itu langsung diratakan dan ditutup batu begitu saja,” ungkap salah satu warga Penumangan Lama dengan nada kecewa.

 

Integritas Dipertanyakan, Pengawasan Melempem

Kondisi ini memancing reaksi keras dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Tulang Bawang, Junaidi Romli. Pria yang akrab disapa Om Jun ini menegaskan bahwa integritas pejabat terkait kini menjadi pertaruhan besar.

 

“Integritasnya dipertanyakan. Situasi ini menegaskan bahwa kontrol sosial bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak untuk membongkar praktik yang menghambat kemajuan proyek publik di Lampung,” tegas Junaidi.

 

Lebih lanjut, Junaidi menyoroti lemahnya kehadiran pengawas di lapangan. Heriyudi, yang bertanggung jawab sebagai pengawas, dilaporkan kerap tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

 

“Sebagai representasi masyarakat, kami siap mengawal ketat. Kita tidak ingin anggaran negara habis untuk pekerjaan yang asal-asalan karena lemahnya pengawasan internal,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

LPK-GPI Desak Gubernur Mirza Kroscek Proyek Jalan Penumangan-Unit 6 yang Diduga Gunakan Material Bekas
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:21 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Senin, 20 April 2026 - 01:27 WIB

Aksi Nyata Pelajar, SMA Negeri 1 Blangkejeren Turun Langsung Bantu Warga di 3 Desa Kecamatan Rikit Gaib

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Jumat, 10 April 2026 - 19:21 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan

Kamis, 9 April 2026 - 22:36 WIB

Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Sorotan Publik Menguat, Komisi III DPR RI Didorong Turun Tangan Awasi Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Berita Terbaru