TULANG BAWANG BARAT – (Teropongbarat.com) – Lampung, Integritas penyelenggara publik di lingkup Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung kini berada di bawah sorotan tajam. Munculnya dugaan klarifikasi palsu oleh Ade Kurniawan, Kepala UPTD Wilayah VI, terkait proyek swakelola jalan ruas Penumangan – Unit 6, memicu desakan agar fungsi kontrol sosial diperkuat untuk menjaga marwah pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Fakta Lapangan Tabrak Standar Kemen-PU*
Proyek pemeliharaan jalan dengan mekanisme swakelola ini terus menuai polemik. Alih-alih mengikuti standar operasional prosedur (SOP) resmi Kementerian Pekerjaan Umum, pengerjaan di lapangan justru ditemukan menggunakan material bekas kerukan sebagai lapisan dasar jalan.
Berdasarkan pedoman teknis Kementerian PU, perbaikan jalan seharusnya melalui tahapan yang presisi:
*Pembersihan area dan pemotongan aspal rusak (cutting).*
*Pembersihan sisa material.*
*Penyemprotan aspal emulsi (tack coat).*
*Pengisian batu base standar dan campuran aspal panas (hotmix).*
*Pemadatan dengan pedestrian roller.*
Namun, realita di ruas Penumangan justru menampilkan pemandangan kontras: material bekas langsung ditimbun dan dipadatkan dengan lapisan base, mengabaikan prosedur teknis yang menjamin ketahanan jalan.
“Janji Manis” yang Berujung Kontradiksi
Sebelumnya, Ade Kurniawan sempat mengklaim bahwa penggunaan material bekas tersebut hanyalah langkah sementara.
“Material bekas yang sudah dipadatkan itu nanti kami kupas ulang terus akan dibuang, itu hanya sementara saja,” ujar Ade, Selasa (21/04).
Namun, pengakuan warga setempat mematahkan pernyataan tersebut. “Tidak ada pengupasan ulang. Kami lewat setiap hari, material itu langsung diratakan dan ditutup batu begitu saja,” ungkap salah satu warga Penumangan Lama dengan nada kecewa.
Integritas Dipertanyakan, Pengawasan Melempem
Kondisi ini memancing reaksi keras dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Tulang Bawang, Junaidi Romli. Pria yang akrab disapa Om Jun ini menegaskan bahwa integritas pejabat terkait kini menjadi pertaruhan besar.
“Integritasnya dipertanyakan. Situasi ini menegaskan bahwa kontrol sosial bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak untuk membongkar praktik yang menghambat kemajuan proyek publik di Lampung,” tegas Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menyoroti lemahnya kehadiran pengawas di lapangan. Heriyudi, yang bertanggung jawab sebagai pengawas, dilaporkan kerap tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
“Sebagai representasi masyarakat, kami siap mengawal ketat. Kita tidak ingin anggaran negara habis untuk pekerjaan yang asal-asalan karena lemahnya pengawasan internal,” pungkasnya. (Tim)

















































