Skandal TORA Subulussalam: Dokumen Diduga Direkayasa, Mantan PJ Walikota Diseret dalam Pusaran

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:23 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Aroma busuk dugaan mafia tanah menyeruak dari balik hutan produksi di Kota Subulussalam. Pengajuan Sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang seharusnya menjadi program mulia pemerintah, kini tercoreng oleh tuduhan pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan rekayasa Surat Keterangan Tanah (SKT) demi kepentingan pribadi.

Informasi dari lapangan menyebut, praktik ini diduga melibatkan mantan Penjabat (PJ) Walikota Subulussalam dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan yang semestinya menjadi Hutan Produksi dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) justru diarahkan menjadi objek spekulasi jual-beli—pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi TORA.

> “Mereka membuat SKT fiktif, memanipulasi tanggal dan tahun, lalu menggunakannya untuk mengajukan sertifikat TORA. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga ancaman serius bagi kelestarian hutan produksi,” tegas Ipong, Ketua Divisi Penyelamatan Lingkungan Hidup Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Sah, Cara Haram

Menurut regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta ATR/BPN, TORA hanya bisa diberikan kepada pihak yang menguasai lahan minimal 30 tahun secara sah. Namun, di lapangan, dugaan kuat menyebut SKT diterbitkan secara kilat melalui perangkat desa dengan data yang direkayasa.

Tahapan resmi TORA mencakup:

1. Usulan kepala daerah ke KLHK & ATR/BPN, disertai peta dan dokumen batas wilayah.
2. Verifikasi KLHK lewat BPKH/Ditjen PSKL hingga terbit SK pelepasan kawasan hutan.
3. Penetapan hak ATR/BPN dalam bentuk SHM, HPL, atau hak komunal.
4. Larangan jual-beli untuk mencegah spekulasi.

Jika tuduhan benar, maka seluruh rantai prosedur telah dilanggar sejak awal, mengubah program reforma agraria menjadi ladang bancakan oknum.

Patok Dicabut, Hutan Terancam

Ironisnya, menurut informasi dari internal KPH Wilayah VI dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh, mereka telah memasang patok dan plang tanda kawasan hutan produksi serta HKM yang sah berdasarkan persetujuan KLHK. Namun, plank itu berulang kali dicabut oleh pihak tak bertanggung jawab—indikasi adanya pihak yang sengaja menghapus jejak batas kawasan demi kelancaran modus.

Tuntutan Aktivis dan Tekanan Publik
Para pegiat lingkungan mendesak:
Pemeriksaan forensik dokumen SKT dan tanda tangan pejabat penerbit.

Penyidikan aparat penegak hukum terhadap dugaan keterlibatan mantan PJ Walikota.

Moratorium sertifikasi TORA di wilayah bermasalah Subulussalam.

Pelibatan publik dan pengelola HKM dalam pengawasan lapangan.

Jika aparat penegak hukum dan instansi terkait tak segera bergerak, Subulussalam berpotensi menjadi contoh telanjang bagaimana sebuah program pro-rakyat bisa dibajak oleh kepentingan pribadi—meninggalkan jejak kehancuran pada hutan dan mengkhianati cita-cita reforma agraria.

Reporter: Anton Tin
Sumber : teropongbarat.co. KPH Wilayah 6 dan Aktivis lingkungan

Berita Terkait

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Polres Simalungun Peringati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim, Kapolres: “Polri Bukan Hanya Penegak Hukum, Tapi Juga Penolong”
“Terima Kasih Polisi 110 Cepat Datang!” Ucap Korban Begal yang Diselamatkan Tim Polsek Bangun di Tengah Hujan Gerimis
Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”
Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Beraksi Cepat, Usut Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon
Baru Dilantik, IPDA Yancen Hutabarat Langsung Tangani Kasus Kecelakaan Maut di Tapian Dolok
Buruan Panjang Berakhir: Bandar Narkoba Licin di Simalungun Akhirnya Terciduk dengan 37 Gram Sab

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:20 WIB

Ajak Insan Pers Perkuat Iman dan Integritas di Bulan Suci Ramadhan, Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:55 WIB

“Sikat Habis Narkoba!”, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sukses Ungkap Kasus Narkoba di Seisuka: Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun!

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:15 WIB

Dugaan Pemerasan Perusahaan Swasta dan BUMN: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Terlibat dalam Skandal Besar

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:00 WIB

PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:07 WIB

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng Ringkus Terduga Pelaku Curnak

Senin, 16 Februari 2026 - 10:15 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:48 WIB

GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:16 WIB

Deklarasi Capres RI 2029 Mengukuhkan Samsuri, S.Pd.I., M.A. sebagai Tokoh Utama Partai Cinta Negeri

Berita Terbaru