Sengketa Lahan, Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Dikriminalisasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 12:42 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kriminalisasi Aktivis? Warga Singkil Lawan Perusahaan Sawit” Warga Aceh Berjuang di Tanahnya Sendiri, PT Delima Makmur Jadi Sorotan

ACEH SINGKIL, teropongbarat.co. Penetapan status tersangka terhadap Yakarim, Ketua Komda Lembaga Rumpun Masyarakat (LRM) RI Aceh Singkil, memicu kegelisahan publik. Aktivis yang dikenal vokal membela hak masyarakat adat ini diduga dikriminalisasi dalam kasus sengketa lahan dengan PT Delima Makmur (PT DM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula dari kesepakatan jual beli lahan calon plasma sawit antara Yakarim dan PT DM. Perjanjian itu bahkan tertuang dalam akta notaris resmi, sehingga secara hukum masuk ranah perdata. Namun, laporan PT DM ke Polda Aceh berujung pada tuduhan penipuan dan penggelapan—membawa Yakarim ke jalur pidana.

> “Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal semua perjanjian ada di akta notaris. Seharusnya jika ada sengketa, diselesaikan secara mufakat atau melalui pengadilan perdata,” ujar Yakarim kepada Mitrapolda.com.

Pesan Bocor dari Penyidik

Dari informasi yang beredar, penahanan Yakarim dilakukan setelah berkas perkara (P-21) dilimpahkan ke kejaksaan. Sebuah tangkapan layar WhatsApp menunjukkan pesan penyidik Polda Aceh kepada anggota DPR RI Nasir Jamil, yang menyebut penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan, bukan oleh penyidik.

Penyidik juga menyebut laporan PT DM dilandasi tuduhan bahwa lahan sawit yang dibeli melalui Yakarim ternyata milik orang lain.

Warga: “Ini Murni Perdata”

Bagi masyarakat Aceh Singkil, kasus ini dianggap janggal. Banyak yang melihat Yakarim sebagai sosok yang selama ini berdiri di barisan depan memperjuangkan hak-hak warga dari tekanan perusahaan besar.

“Setahu kami, persoalan jual beli tanah itu murni perdata. Kalau dipaksa masuk pidana, kami khawatir ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivis,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pandangan Hukum

Seorang pakar hukum yang dihubungi terpisah menegaskan bahwa kasus jual beli lahan dengan akta notaris sah berada di ranah perdata.

Pasal 1338 KUHPerdata menyebut perjanjian sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.

Pasal 1446 KUHPerdata mengatur uang muka tidak dapat ditarik kembali bila pembatalan dilakukan oleh pembeli.

Dengan dasar ini, penetapan Yakarim sebagai tersangka dinilai rawan penyimpangan hukum.

Desakan Publik

Masyarakat dan pihak Yakarim mendesak agar penegak hukum bekerja secara profesional, tanpa intervensi korporasi. Mereka meminta Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komnas HAM, hingga Gubernur Aceh ikut mengawasi proses hukum ini.

“Ini bukan sekadar soal Yakarim, tapi soal rakyat kecil yang berjuang mempertahankan tanahnya dari kekuatan modal,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Delima Makmur belum memberikan klarifikasi resmi. Berbagai pihak meminta Jamwas dan Komisi Kejaksaan turun ke Aceh Singkil. //@ntoni tinendung.

Berita Terkait

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis
Kepedulian PT Socfindo Bangun Kantin Sekolah di SD Negeri 2 Rimo
GEMUKA Lontarkan Kritis Ke Pemerintah Aceh Singkil Rehap Rumah Dinilai tidak Berpihak Kemasyarakat
Pengesahan APBK 2026 Masih Menempuh Jalan Buntu 
DISKOMINFO ACEH SINGKIL GELAR DISKUSI BERSAMA PEWARTA, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

Rabu, 22 April 2026 - 06:47 WIB

Habis Gelap Terbitlah Terang di Tanimbar: DWP Rayakan Kartini 2026 Berkebaya Khas, Sertijab, dan Tebar Kasih di Panti Alma.

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:39 WIB