Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN // Teropongbarat.com  Kasus pelecehan seksual secara verbal di media sosial yang dilaporkan oleh korban RDL (32) warga Purwodadi pada akhir Maret 2026 lalu, kini telah masuk pada babak baru.

Hariyanto alias Heri Sweke yang awalnya diperiksa sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan, kini penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan Heri Sweke telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Hal tersebut diperkuat dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/316//IV/RES.1.14/2026/ Satreskrim yang diterbitkan pada 19 April 2026.

Kuasa hukum RDL (32) Minarno Tirta, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya kasus yang dilaporkan kliennya tersebut, kini telah naik ke penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami telah menerima pemberitahuan tentang penetapan tersangka Heri Sweke melalui surat yang dikirim oleh Satreskrim Polres Grobogan. Dan saya rasa penetapan tersangka Heri Sweke ini sangatlah layak karena dari alat bukti, keterangan saksi-saksi semua mendukung,” ujar Minarno Tirta, S.H, M.H. Senin (20/04/2026).

Minarno juga menambahkan, meski telah dikabarkan sebagai tersangka, namun penyidik Polres Grobogan belum melakukan penahanan terhadap Hariyanto alias Heri Sweke lantaran penyesuaian prosedur yang tercantum pada KUHP baru No. 01 tahun 2023.

“Dari informasi yang saya terima setelah ada penetapan tersangka, saudara Heri Sweke belum ditahan oleh penyidik dengan alasan penyesuaian KUHP baru,” imbuhnya.

Tersangka Heri Sweke saat ini tidak hanya menghadapi satu laporan polisi saja. Di bulan April ini yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh komunitas Emak-emak serta dari satu pemilik perusahaan Pers.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar
Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan
Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 
Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa
Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru