Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA // Teropongbarat.com Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan Minyak goreng ilegal secara umum didefinisikan sebagai minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan.

 

Kepolisian Daerah Polda Jatim merupakan Alat negara yang amanah dalam menjalankan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok dan fungsi polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan menegakkan hukum melindungi, mengayomi serta melayani khalayak masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengapresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap Kasus produksi menyak goreng curah yang dikemas dengan merek dagang pemerintah, Minyakita secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud kepedulian terhadap program prioritas Asta Cita Presiden,” Selasa (21/04/2026).

 

Pasalnya Praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo tersebut ditemukan di dua gudang. Yaitu produksi Minyakita ilegal pertama di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, dan PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

 

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengetahui lokasi di pergudangan Sedati kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, polisi, dan dua saksi ahli.

 

Diketahui ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial HPT, 38, selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi,” papar Hosen KAKI Jatim.

 

Secara analisis hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Selanjutnya, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.

 

Akan tetapi dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume demi meraup keuntungan lebih besar. Produk berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700-900 mililiter, sedangkan kemasan jerigen 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter,” tuturnya.

 

Modusnya para pelaku produksi minyakita secara ilegal, disamping memanipulasi volume, usaha tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari dinas perdagangan maupun dinas perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim juga mendukung Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas produksi minyak goreng bukan hanya di Kabupaten Sidoarjo melainkan di seluruh Jawa Timur karena tidak menutup kemungkinan hal yang serupa terjadi namun belum ada informasi kongkrit,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Redaksi//

Teropongbarat.com 

(Aziz)

Berita Terkait

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku
Habis Gelap Terbitlah Terang di Tanimbar: DWP Rayakan Kartini 2026 Berkebaya Khas, Sertijab, dan Tebar Kasih di Panti Alma.
Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan
LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas
Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar
Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 
Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:37 WIB

Ratusan Korban Banjir Mengadu ,Syah Afandin Siap Boyong Perwakilan Masa ke Kementerian Sosial

Senin, 20 April 2026 - 23:49 WIB

Temui Masa Aksi , Bupati Langkat Janji Kawal Jaminan Hidup Korban Banjir ke Pusat

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis

Selasa, 14 April 2026 - 01:35 WIB

Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi

Selasa, 14 April 2026 - 01:30 WIB

Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan

Minggu, 12 April 2026 - 18:15 WIB

PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak

Berita Terbaru