Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 09:45 WIB

40380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Editorial (22/04).
Subulussalam, teropongbarat.com. Di sebuah kota kecil yang sedang berjuang mengejar bayang-bayang pembangunan, sebuah ironi justru dipertontonkan terang-terangan. Kantor-kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam disegel oleh kontraktor—bukan oleh aparat penegak hukum, bukan pula oleh lembaga peradilan.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kontraktor berubah fungsi menjadi “penagih utang negara”?

Dalam lanskap regulasi, tindakan penyegelan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga jelas tidak memiliki pijakan hukum yang sah. Kontraktor adalah pelaksana pekerjaan, bukan debt collector, apalagi “petugas bank” yang berhak menyita atau menyegel aset. Ketika praktik seperti ini terjadi, itu bukan sekadar pelanggaran administratif—itu adalah potret rapuhnya tata kelola pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan tersebut bukan hanya simbol konflik antara penyedia jasa dan pemerintah, tetapi juga menjadi penghambat langsung jalannya pelayanan publik. Aparatur sipil negara yang seharusnya bekerja melayani masyarakat, justru terhalang masuk ke ruang kerjanya sendiri. Negara seperti dipaksa berhenti oleh pihak yang seharusnya tunduk pada sistemnya.
Fenomena ini layak disebut sebagai “meludah ke langit”—yang jatuhnya kembali ke wajah pemerintah sendiri.
Namun, akar persoalan tampaknya jauh lebih dalam.

Penyegelan ini hanyalah gejala dari penyakit lama: defisit anggaran yang terus membengkak, utang daerah yang tak terkendali, dan manajemen fiskal yang jauh dari prinsip kehati-hatian. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah kota justru kerap menyuarakan narasi capaian pembangunan yang terdengar indah, namun terasa hampa di lapangan.

Rakyat tidak hidup dari rilis pencapaian. Mereka hidup dari realitas.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Haji Rasit Bancin, beban fiskal daerah disebut-sebut semakin berat. Ironisnya, pada tahun anggaran 2026, DPRK Subulussalam justru ramai-ramai mengajukan pokok pikiran (pokir) dengan dalih regulasi memperbolehkan. Dalih normatif itu terdengar sah di atas kertas, namun menjadi problematik ketika implementasinya tidak konsisten, bahkan cenderung menyimpang dari kepentingan publik.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya oknum legislatif yang tidak hanya mengusulkan program, tetapi juga “mengawal” kontraktor tertentu dalam pelaksanaannya. Jika benar, ini bukan sekadar konflik kepentingan—ini adalah indikasi serius yang semestinya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Pokir yang membengkak tanpa prioritas jelas, ditambah praktik yang berpotensi tidak transparan, hanya akan mempercepat laju defisit daerah. Sementara itu, fungsi pengawasan DPRK yang seharusnya menjadi penyeimbang justru dipertanyakan.

Di sisi lain, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diharapkan mampu memberikan arah dan solusi strategis, tampak belum memainkan peran optimal. Dalam situasi krisis seperti ini, diam bukanlah pilihan netral—ia bisa menjadi bagian dari masalah.

Apa yang terjadi di kota Syeh Hamxah Fansury Subulussalam hari ini, adalah potret masa depan yang seharusnya dihindari.

ketika kontraktor merasa lebih berkuasa dari sistem, ketika pemerintah kehilangan otoritas atas asetnya sendiri, dan ketika rakyat menjadi penonton dari konflik elite yang tak berujung.
Jika tidak segera dibenahi, penyegelan kantor bukan lagi sekadar insiden—ia akan menjadi simbol runtuhnya wibawa pemerintahan kota Subulussalam di mata Dunia. //Anton Steven tin.

Berita Terkait

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri
Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi
Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan
Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh
Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:15 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Jumat, 4 September 2026 - 07:45 WIB

Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran

Berita Terbaru