Diduga Palsukan Tanda Tangan APBDes, Kades dan Sekdes Pangambatan Jadi Tahanan Kota

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:58 WIB

401,212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Baranews— Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masing-masing berinisial THM (50) dan IS (39), telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (2/10/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Karo melalui Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, SH. Dalam keterangannya, Sebayang menyebutkan bahwa kedua aparat desa itu dijerat dengan Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Apabila terbukti, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sebayang, awalnya jaksa berencana melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap pelayanan publik di tingkat desa, diputuskan untuk menjadikan mereka sebagai tahanan kota. “Awalnya kita mau melakukan penahanan, tapi dengan pertimbangan tertentu, hanya tahanan kota. Itu dilakukan agar tidak terganggunya pelayanan administrasi di desa tempat mereka bertugas,” ujarnya.

Proses hukum disebut tengah berjalan secara intensif, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri direncanakan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, atau sekitar dua atau tiga hari ke depan,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, kepala desa yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dapat diberhentikan sementara oleh bupati. Pihak kejaksaan menyebut telah menyiapkan surat koordinasi dengan pemerintah daerah setelah perkara ini resmi teregistrasi di pengadilan.

Menanggapi pertanyaan media terkait alasan status tahanan kota, meskipun ancaman hukuman terbilang tinggi, Sebayang menegaskan keputusan itu bukan karena adanya dukungan massa dari masyarakat yang mengantar para tersangka ke Kejaksaan. “Tidak ada pengaruh. Penetapan sebagai tahanan kota murni karena pertimbangan agar tidak mengganggu pelayanan publik di desa,” tegasnya.

(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Lia Hambali Buka Suara Soal Foto yang Viral di Air Panas Doulu, Tegaskan Tidak Terlibat dan Tolak Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan
Binkom Kodim 0205/TK: Antusiasme Tinggi Masyarakat Wujudkan Keamanan dan Ketertiban
Diduga Politik Beras, Oknum C Disebut Manipulasi Tanda Tangan Warga Doulu
Sinergi Kejari Karo dan Media Makin Kuat, Kajari Tegaskan Pers Mitra Penting
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dah Intel Kodam I / BB, Perang Terhadap Narkotika Digencarkan di Karo
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pelajari Strategi UHC di BPJS Kesehatan Kabanjahe
Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda
Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB