Diduga Palsukan Tanda Tangan APBDes, Kades dan Sekdes Pangambatan Jadi Tahanan Kota

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:58 WIB

401,192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Baranews— Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masing-masing berinisial THM (50) dan IS (39), telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (2/10/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Karo melalui Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, SH. Dalam keterangannya, Sebayang menyebutkan bahwa kedua aparat desa itu dijerat dengan Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Apabila terbukti, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sebayang, awalnya jaksa berencana melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap pelayanan publik di tingkat desa, diputuskan untuk menjadikan mereka sebagai tahanan kota. “Awalnya kita mau melakukan penahanan, tapi dengan pertimbangan tertentu, hanya tahanan kota. Itu dilakukan agar tidak terganggunya pelayanan administrasi di desa tempat mereka bertugas,” ujarnya.

Proses hukum disebut tengah berjalan secara intensif, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri direncanakan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, atau sekitar dua atau tiga hari ke depan,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, kepala desa yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dapat diberhentikan sementara oleh bupati. Pihak kejaksaan menyebut telah menyiapkan surat koordinasi dengan pemerintah daerah setelah perkara ini resmi teregistrasi di pengadilan.

Menanggapi pertanyaan media terkait alasan status tahanan kota, meskipun ancaman hukuman terbilang tinggi, Sebayang menegaskan keputusan itu bukan karena adanya dukungan massa dari masyarakat yang mengantar para tersangka ke Kejaksaan. “Tidak ada pengaruh. Penetapan sebagai tahanan kota murni karena pertimbangan agar tidak mengganggu pelayanan publik di desa,” tegasnya.

(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 
Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum. 
Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi. Liputan 1 net,Kab Karo
Menuju Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
PPI Karo Bekali Ratusan Pelajar kelas X Hadapi Seleksi Paskibraka Nasional, Dibuka Kesbangpol Kab Karo.
Tower Telkomsel Berdiri di Desa Nangbelawan Diduga Tanpa Izin yang Jelas
Maha Sendi Milala Resmi Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026–2030 Hasil Muskab di Berastagi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WIB

Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama

Senin, 20 April 2026 - 14:25 WIB

Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WIB

Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Jumat, 17 April 2026 - 20:42 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 18:42 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Berita Terbaru

NASIONAL

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 17:25 WIB