Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 20:46 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Polemik dugaan pelanggaran UU ITE terhadap ibu rumah tangga berinisial M kembali mengemuka setelah dua mantan polisi, Buha Purba—eks Humas Polres Bengkalis—serta Ganda Simatupang, purnawirawan Polda Riau sekaligus ayah kandung M, mengungkap secara terbuka kejanggalan penangkapan yang mereka saksikan sendiri di rumah. Dua mantan abdi negara itu menahan getir melihat institusi yang pernah mereka bela memperlakukan anak dan menantu mereka dengan cara yang mereka sebut tidak manusiawi dan jauh dari semangat Polri Presisi.

Dalam wawancara eksklusif Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor PPID Pelayanan Informasi Publik Polda Riau, keluarga menyatakan bahwa mereka siap melayangkan pengaduan resmi kepada Polda Riau pada Senin, 24 November 2025. Langkah ini mereka tempuh bukan untuk melawan institusi, tetapi menagih keadilan dari institusi yang pernah mereka banggakan.

Kecurigaan keluarga memuncak ketika enam personel kepolisian datang menyamar sebagai kurir COD Shopee sebelum melakukan penangkapan. Proses itu dilakukan tanpa administrasi legal sesuai KUHAP dan Perkap 6/2019. Ganda Simatupang, mantan Kanit Reskrim, menyebut perlakuan terhadap menantunya— dipiting oleh enam polisi di depan dua cucu balita — sebagai momen yang memalukan bagi dunia kepolisian. Buha Purba ikut menegaskan bahwa tindakan itu bukan hanya berlebihan, tetapi bertolak belakang dari etika profesi yang ia junjung selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga juga menemukan kejanggalan utama, barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bukan HP yang digunakan M sehari-hari, tetapi HP miliknya yang dipinjamkan kepada L—temannya—untuk dipakai berkomunikasi melalui akun TikTok lama. HP itu dipinjamkan karena rasa kasihan dan tanpa sepengetahuan M digunakan untuk mengirim pesan kepada W. Namun justru M yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dia cuma kasihan meminjamkan HP sama si L itu. Kenapa jadi dia yang ditahan?” tegas keluarga.

Lampiran Surat Perintah Penangkapan PRO JUSTITIA tertanggal 26 September 2025 mencantumkan nama-nama personel yang melakukan penangkapan: KOMPOL Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H.; IPDA Danriani, S.H.; Brigadir Ratu Canny, S.H.; Briptu Yudha Talcha Prinsipia, S.H., M.H.; Briptu Arry Aryadi, S.H.; Briptu Rahmat Tul Qoori, S.H.; Briptu Refandi Prayoga, S.H.; serta Muhammad Ihsan, S.H. Dokumen ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Boro Ridwan, S.I.K., M.H. Publik kini berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam prosedur yang dipersoalkan ini.

Keluarga memaparkan kejanggalan lain, gelar perkara super kilat hanya belasan menit, tanpa kehadiran ahli digital forensik, tanpa saksi kunci, tanpa SP2HP, serta penahanan kedua yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Mereka juga mengaku mendengar adanya permintaan Rp10 juta dari oknum penyidik untuk “mempercepat proses”. “Kami pensiunan, Pak dari mana kami mencari uang segitu?” ujar Ganda menahan emosi.

Pendapat ahli turut memperkuat dugaan pelanggaran prosedur. Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., akademisi sekaligus mantan penyidik, menilai penyidikan kasus ini mengandung kesalahan subjek hukum, salah tafsir barang bukti, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan ahli, serta prosedur yang melompati KUHAP. Menurutnya, penyidikan demikian tidak hanya cacat formil, tetapi produk penyidikan yang secara hukum tidak dapat dipertahankan.

Atas seluruh kejanggalan tersebut, keluarga resmi menyiapkan pengaduan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H., dengan tembusan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kapolda Riau, Wakapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, serta Kabid Humas Polda Riau. Surat tersebut ditandatangani Buha Purba, S.H., sebagai bapak mertua, dan Ganda Simatupang sebagai ayah kandung M.

“Kami tidak menantang hukum. Kami menantang ketidakadilan,” ujar Ganda Simatupang. Kini publik menunggu apakah Polda Riau akan bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan kasus ini menjadi noda baru dalam wajah penegakan hukum di Indonesia.

(Rls)

Berita Terkait

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Senin, 13 April 2026 - 10:04 WIB

Gelar Halalbihalal, NasDem Sumut Mulai Panaskan Mesin Menuju Pemilu 2029

Jumat, 10 April 2026 - 20:26 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 10 April 2026 - 09:40 WIB

Rapat Koordinasi di Medan Bahas Penegasan Batas Wilayah Pakpak Bharat–Dairi

Rabu, 8 April 2026 - 01:38 WIB

Langkat Raih Penghargaan Nasional: Sukses Susun Peta Jalan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Senin, 6 April 2026 - 14:57 WIB

Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

Jumat, 3 April 2026 - 00:29 WIB

PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Terancam Jerat Hukum, Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Kamis, 2 April 2026 - 17:22 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rapat Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Berita Terbaru